Ditinggal Kerja, Perabotan Rumah Dikuras Maling

Ditinggal Kerja, Perabotan Rumah Dikuras Maling

Malang, Memorandum.co.id - Sisca Permata Sari (23), warga asal Lubuk Linggau, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang yang kontrak di Perum Greenland Art Tidar, Kecamatan Sukun harus menderita kerugian hingga puluhan juta Rupiah. Pasalnya, sejumlah perabot rumah serta barang elektronik miliknya raib digasak maling. Beberapa barang yang hilang diantaranya, 2 unit TV LED merk Akari, satu unit cooler merk Sanken, saru set home theater merk Polytron beserta dosbook, satu unit speaker aktif Polytron, satu unit kulkas merk Polytron, satu unit DVD merk Polytron dan satu unit dispenser merk Polytron. Korban mengaku, saat peristiwa terjadi, dirinya sedang berada di lokasi kerja di kawasan Batu. Kejadian itu baru diketahui tanggal 05 Oktober 2020. Saat itu dirinya meminta sahabat dekatnya untuk mengambilkan baju kerja di rumahnya. "Saat kejadian, saya sedang di lokasi kerja di Batu. Ketika berangkat kerja, yang ada di rumah, Pepy teman saya serta Tante Rica. Tahunya, saat saya meminta tolong sahabat dekat saya, namanya Rere untuk mengambilkan baju kerja di rumah. Ternyata, rumah dalam keadaan terkunci, sehinga tidak bisa masuk," terang Sisca kepada Memorandum, Minggu (25/10/2020). Ia melanjutkan untuk Pepi sudah tinggal di rumahnya sejak bulan April 2020. Sementara Tante Rica, tinggal di rumah korban 3 bulan berselang sejak Pepi tinggal di rumah. Selang 3 hari dari datangnya Tante Rica, korban pergi bekerja di Batu selama 3 minggu. "Pas saya tinggal ke Batu, dua orang itu (Pepi dan Tante Rica, red) yang tinggal di rumah. Karena ketika sahabat saya, Rere mau masuk rumah terkunci, akhirnya mencari tukang kunci untuk membuka paksa pintu. Karena kunci rumah dibawa Pepi. Juga ada security, saat melihat kondisi dalam rumah. Perabotan sudah tidak ada. Sementara dua teman saya juga tidak ada," lanjutnya. Kejadian itu, lanjut Pepi akhirnya dilaporkan ke Polsek Sukun dengan nomor STBL-B/150/X/RES.1.8.2/2020/RESKRIM/Polresta Malang Kota/SPKT Polsek Sukun. Dalam laporan kasus tersebut kategori pencurian dengan pemberatan pasal 362 KUHP. Terkait dengan itu, korban berharap kasus yang terjadi segera ditangani pihak kepolisian. "Harapan saya, kasus ini segera selesai. Segera ditangani kepolisian. Apalagi, kunci rumah waktu itu dibawa Pepi, teman saya," pungkasnya. (edr/gus)

Sumber: