Polres Lamongan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Terminal Baru Brondong
Lamongan, memorandum.co.id - Aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat terjadi di Terminal Baru Kecamatan Brondong. Pelaku berinisial AA (38), warga Paciran berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Lamongan. Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasubbag Humas Kompol Djoko Bisono, Kasat Reskrim AKP David Manurung dan anggota Sat Reskrim membeberkan ungkap kasus ini di lobby Sat Reskrim, Jumat (23/10/2020). Kapolres mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan AA terhadap korban NH (32) terjadi di Terminal Baru Kecamatan Brondong pada Senin (19/10) pukul 17.30 wib. "Satu-satunya barang bukti yang berhasil diamankan yaitu baju milik NH," kata Harun. Pengungkapan kasus ini setelah petugas menerima informasi dari warga terkait aksi penganiayaan. Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan langsung melaksanakan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim Jaka Tingkir mampu mengidentifikasi keberadaan pelaku AA di wilayah Kecamatan Brondong. "Selanjutnya AA dibawa menuju Polsek Brondong kemudian diserahkan di Mapolres Lamongan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh anggota Sat Reskrim," tambah Harun. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AA dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun.(and/har/gus)
Sumber: