Kirim Paket Ganja via JNE Lingkar Timur Sidoarjo, Warga Kalijaten Dicokok Polisi
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Jaringan pengedar narkoba jenis ganja antar kota berhasil diungkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Tersangka Leonardi Silvester Diaz (35), warga Kelurahan Kalijaten, Taman, Sidoarjo ditangkap di halaman gudang JNE yang berada di kawasan Lingkar Timur Sidoarjo beserta barang bukti daun ganja yang akan dikirim ke Bondowoso. Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Indra Nadjib menjelaskan, penangkapan tersangka Leonardi Silvester Diaz dilakukan berdasar informasi masyarakat. Informasi masyarakat menyebutkan, di salah satu ekspedisi yang berlokasi di kawasan Lingkar Timur akan ada pengiriman narkoba jenis ganja ke luar kota. Dari informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo langsung mengawasi ekspedisi yang dimaksud. "Info awal akan ada pengiriman narkoba ke luar kota," katanya, Jumat (23/10). Indra melanjutkan, beberapa anggota disebar di sekitar gudang ekspedisi yang dimaksud. Selama dua hari ekspedisi kawasan Lingkar Timur itu diawasi anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Namun target belum membawa barang atau narkoba yang dimaksud. Hari ketiga sekitar pukul 07.00 wib, tersangka datang dengan membawa bungkusan. Sebelum tersangka masuk ke gudang, anggota berusaha mencegah dan langsung menggeledah. "Saat ada di halaman ekspedisi, tersangka langsung diadang anggota," ungkapnya. Dari penggeledahan ditemukan paket yang sudah terbungkus rapi dan berisi ganja. Dari kotak paket tersebut tertulis alamat tujuannya yakni Bondowoso. Dari tersangka Leonardi, anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menyita ganja seberat 25,31 gram, 8 linting isi batang, daun dan biji ganja seberat 8,93 gram. "Tujuan paket yang akan dikirim tersangka itu adalah kota Bondowoso," terangnya. Dalam penangkapan itu, tersangka Leonardi terbukti menyalahgunakan narkoba. Akhirnya tersangka digelandang ke Mako Satreskoba Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Di depan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya," ungkapnya. Tersangka Leonardi mendapatkan ganja dari RA (DPO). Tersangka membeli setengah ons dengan harga Rp 500 ribu. Cara transaksinya adalah setelah uang ditransfer ke rekening yang ditunjuk oleh RA, barang kemudian diranjau oleh RA di kawasan Kahuripan. "RA sekarang sedang diburu anggota kita," ujarnya. Setelah mendapatkan barang ranjauan, Leonardi langsung pulang ke rumah yang berada di Kalijaten. Di rumah ia mengemas dan melinting ganja itu. Selain dikonsumsi sendiri, ganja itu juga diedarkan lagi. "Tersangka ini pemakai juga pengedar," pungkasnya.(ags/jok)
Sumber: