Perkosaan Rame-rame di Jenggawah Jember, 6 dari 7 Pelaku Diringkus
Jember, Memorandum.co.id - Tujuh pemuda di Kecamatan Jenggawah dilaporkan atas kasus pemerkosaan. Para pelaku memerkosa seorang bocah yang masih berusia 15 tahun secara bergiliran. Kini, kasus tersebut telah ditangani Polsek Jenggawah. Kapolsek Jenggawah, AKP Ma'ruf menerangkan, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pihaknya segera melakukan visum terhadap korban di RSD dr Soebandi. Hasilnya, korban dinyatakan hamil satu bulan. “Berbekal bukti yang ada, kami segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” kata Ma'ruf, Jum'at (23/10/2020). Enam dari tujuh pelaku berhasil diamankan dari tempat yang berbeda. Pertama, 2 pelaku ditangkap yang sedang berada di rumah temannya di Dusun Kebonsadeng, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah dan dikembangkan lagi tambah satu pelaku. "Anggota mendatangi lokasi dan menangkap mereka. Keduanya adalah Bahul, 21, dan Taufiq, 23. Dalam proses penangkapan hari pertama, salah seorang pelaku sempat berusaha kabur melalui dapur. Kemudian, kami kembali menangkap seorang pelaku Lutfi (30). Saat dibekuk, pelaku sedang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung,” bebernya. Lanjut Ma'ruf, pada hari ini 3 pelaku ditangkap lagi, sehingga enam pelaku sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu pelaku masih buron dan sudah diketahui keberadaannya. Kini, keenam tersangka telah ditahan di Polsek Jenggawah untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Sementara satu pelaku lainnya, hingga kemarin masih dalam proses pengejaran. “Kami akan terus memburu satu pelaku lainnya,” tutur Ma'ruf. Berdasarkan pengakuan pelaku dan korban, aksi kejahatan seksual itu dilakukan di waktu dan tiga tempat berbeda. Pertama terjadi pada awal September di areal persawahan. Sedangkan yang kedua dan ketiga pada akhir September di rumah Bahul, salah seorang pelaku. Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras hingga teler. “Saya ikut memerkosa ketika korban tidak sadar,” ujar Lutfi, salah seorang pelaku. Sejauh ini, polisi masih mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku yang belum tertangkap. Identitas satu pelaku yang buron tersebut juga telah diketahui polisi. “Untuk enam tersangka yang telah tertangkap bakal dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Jombang itu. (edy)
Sumber: