Kemenaker Siapkan RPP Cipta Kerja
Malang, Memorandum.co.id - Meski UU Cipta Kerja belum resmi diundangkan, namun UU ini akan berlaku jika Presiden Joko Widodo sudah menandatanganinya. UU Cipta Kerja juga akan berlaku dengan sendirinya tanpa tanda tangan Presiden jika sudah mencapai 30 hari sejak disahkan oleh DPR. "Meski belum diundangkan. UU ini akan berlaku jika Presiden sudah tanda tangan atau jika sudah mencapai 30 hari," ujar Menteri Tenaga Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah dalam kunjungannya ke Malang, Kamis (22/10/2020). Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan operasional dari UU Cipta Kerja ini. "Kemenaker mendapatkan amanah untuk merumuskan empat peraturan pemerintah. Sekarang sudah mulai proses pembahasannya," imbuhnya. Empat RPP yang disusun itu meliputi pengupahan, Tenaga Kerja Asing (TKA), Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Lebih lanjut ia mengatakan, empat hari lalu, Kemnaker telah melakukan kick-off dengan mengundang forum Tripartite Nasional untuk memberikan masukan dan membahas bersama RPP ini. "Kami mensosialisasikan dan mengajak kepala daerah yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi untuk sama-sama memberikan masukan dan sama-sama merumuskan RPP ini," pungkasnya. (lis/ari)
Sumber: