Tergiur Untung Besar, Karyawan Pabrik Edarkan Sabu
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Setelah sempat sukses menjual dan mengedarkan Narkoba jenis Sabu beberapa waktu di wilayah Waru dan sekitarnya, kini tersangka Afdhol Prayoga (32), warga Desa Jatisari Pepelegi, Waru, Sidoarjo harus berurusan dengan polisi dan terpaksa menginap di sel tahanan Polsek Waru-Sidoarjo. Pria yang berprofesi sebagai pekerja pabrik ini berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Waru berikut Barang Bukti 30 Gram Sabu siap edar. Kepada polisi tersangka mengaku nekat berjualan barang haram itu karena tergiur dengan keuntungan yang didapatkannya. Dari hasil menjual 1 poket Sabu seberat 1 Gram, dirinya mampu memperoleh keuntungan 200 ribu rupiah. “Sabu itu saya jual dengan sistem pesan layan antar langsung ke pemakai di sejumlah kampung di wilayah Waru,” ungkap tersangka Afdhol Prayoga. Sementara Sabu itu sendiri berhasil didapat dari seorang Bandar Besar di Surabaya dengan harga 1 juta rupiah per gramnya, yang didapat dari sistem ranjau. Tersangka yang dikenal sebagai pengedar sabu antar kampung di wilayah kecamatan Waru-Sidoarjo ini berhasil ditangkap polisi, setelah polisi yang mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan yang dilanjut dengan penangkapan tersangka. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi Narkoba di wilayah Desa Jatisari,” tegas Iptu Untoro, Kanit Reskrim Polsek Waru, Kamis (22/10/2020). Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti 30 Gram Sabu diamankan di Mapolsek Waru-Sidoarjo. Sementara polisi sendiri saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang menjadi Bandar Sabu di Surabaya.(ags/jok)
Sumber: