Tidak Pakai Masker, Dihukum Push Up
Surabaya, Memorandum.co.id - Penertiban masker dilakukan anggota Polsek Asemrowo di depan mako, Jalan Asem 1. Dalam razia tersebut, petugas berhasil menindak 9 pelanggar yang tidak mengenakan masker. "Mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya," tegas Kapolsek Asemrowo AKP Hary Kurniawan, Rabu (21/10/2020). Hary menambahkan, operasi penertiban masker bersama anggota satpol PP dan linmas ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Kegiatan ini, sesuai dengan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini mengambil sasaran para pengguna jalan. "Penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari," ungkap Hary. Diharapkan, dengan adanya operasi ini masyarakat disiplin dalam memakai masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus. (rio/gus)
Sumber: