Pesta Sabu di Jalan Arimbi Digerebek, 4 Orang Diringkus

Pesta Sabu di Jalan Arimbi Digerebek, 4 Orang Diringkus

Surabaya, Memorandum.co.id - Rumah pengedar sabu yang dijalankan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Arimbi I digerebek anggota Reskrim Polsek Semampir. Selain menjual sabu-sabu, pasutri tersebut juga menyediakan rumahnya sebagai ajang pesta sabu bagi pelanggannya. Dalam penggerebekan itu, sebanyak 4 pria ditangkap saat hendak pesta sabu-sabu. Mereka adalah Muastain (42), pemilik rumah, Agus Setiawan (41), warga Desa Tempursari Blok Kedinding, Kecamatan Kedung Jajang, Lumajang. Adapun Sarip Zaenal Arifin (43), warga Jalan Bratang Gede III, dan Fajar Hariyanto (29), warga Jalan Girilaya III, yang indekos di Jalan Banyu Urip Kidul III. Sedangkan istrinya, Kasiani berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) polisi. Di lokasi kejadian, petugas juga menyita barang bukti 2 poket sabu dengan berat masing-masing 0,49 gram dan 0,33 gram serta seperangkat alat isap (bong) yang terdapat sisa 2,80 gram. Guna proses penyidikan lebih lanjut, keempat pengguna berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Semampir. "Para tersangka ini kami tangkap hendak pesta sabu di rumah salah satu tersangka (Mustain)," kata Kanitreskrim Polsek Semampir, AKP Tritiko, Rabu (21/10/2020). Penggerebekan bermula saat anggota di lapangan mendapatkan laporan jika Mustain adalah seorang pengedar sabu. Tidak hanya itu, dia juga menyediakan fasilitas bagi pelanggannya untuk pesta sabu di rumahnya di Jalan Arimbi. Anggota kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan dengan mengintai setiap aktivitas di rumah Mustain. "Ternyata benar, saat anggota memantau, tersangka sedang berada di dalam rumah dan sedang melayani pelanggannya," beber Tritiko. Setelah berkoordinasi dengan anggota lainnya, kemudian mengepung rumah tersangka dan menggerebeknya. "Saat anggota masuk mendapati para tersangka sedang duduk di ruang tamu untuk mempersiapkan peralatan isap SS," imbuh dia. Mengetahui yang datang adalah polisi, para tersangka hanya bisa pasrah saat ditangkap. Kemudian digiring ke Mapolsek Semampir. Saat diinterogasi, Mustain mengaku barang haram tersebut milik pelanggannya Agus, Sarip, dan Fajar. Mereka datang ke rumahnya berniat pesta sabu. Untuk sabu dibelinya patungan, Agus dan Fajar Rp 110 ribu, dan Sarip Rp 150 ribu. "Saya yang menyediakan tempat untuk pesta sabu," terang Mustain kepada petugas. Mustain juga berterusterang jika sabu-sabu dibeli dari AL (DPO), warga Jalan Sidorame. "Yang membeli Kasiani, istri saya sebanyak dua poket," pungkas Mustain. (rio)

Sumber: