Polres Tulungagung Rekonstruksi Pengeroyokan Sendang
Tulungagung, memorandum.co.id - Pengeroyokan hingga menyebabkan korban Yatno, warga Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, tewas, mendapatkan perhatian masyarakat luas. Satresktrim Polres Tulungagung sendiri bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Tujuh tersangka langsung diamankan dan kini ditahan di Mapolres Tulungagung. Guna melengkapi berkas untuk pelimpahan kasus tersebut, Selasa (20/10/2020), polisi menggelar rekosntruksi di halaman Satreskrim Polres Tulungagung. Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudho mengatakan, rekonstruksi di halaman Satreskrim karena mempertimbangkan kondisi psikologis warga, jika dilakukan di lokasi kejadian. “Pertimbangan kita karena mempertimbangkan psikologi masyarakat, sehingga kita gelar rekonstruksi di sini,” ujarnya. Dalam rekonstruksi tersebut, tujuh tersangka dan 14 saksi, terdiri dari warga dan anggota polisi yang memeragakan 57 adegan. Mulai dari saat korban dianaya di lokasi pertama hingga lokasi ketiga. “Total ada 57 adegan, semua dilaksanakan dengan melibatkan 14 saksi,” terangnya. Ardyan menyebut, tidak ada fakta baru dari rekonstruksi kali ini. Semua adegan dilakukan seperti yang disampaikan oleh tersangka kepada penyidik saat pemeriksaan. Kendati tak ada fakta baru, namun Ardyan mengakui dari rekonstruksi ini dipastikan ada sejumlah orang tak dikenal (OTD) yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Selama jalannya rekonstruksi, OTD ini diperankan oleh anggota polisi. “OTD itu ya orang yang tidak dikenal, saksi tidak mengenal, tersangka juga tidak mengenal. Jumlahnya ada beberapa tapi tadi ada dua yang digambarkan dalam rekonstuksi,” tuturnya. Berdasarkan pengamatan, korban Yatno dianiaya di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama di depan rumah Yani, kemudian di depan pos kamling dan di sebelah selokan dekat kebun tebu. Tidak hanya memeragakan bagaimana memukul dan menendang korban, sejumlah tersangka juga memeragakan awal mula mengikat kedua tangan korban dan menyeretnya dari lokasi pertama ke lokasi kedua yang berjarak 15 meter. “Korban itu mulai dianiaya sejak adegan kesepuluh, mulai diseret sejak adegan ke-40, hingga sampai adegan terakhir,” ungkapnya. Kemudian korban yang masih hidup kembali diangkat oleh dua tersangka menuju lokasi ketiga yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kedua. Pada saat inilah beberapa anggota polisi dari Polsek Sendang dan Satuan Sabhara Polres Tulungagung datang untuk menghentikan aksi massa. Kemudian disusul oleh saksi lain yakni Kepala Desa Nyawangan yang juga datang untuk menenangkan massa. Kemudian rekonstruksi diakhiri dengan membawa korban ke dalam mobil menuju ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. (fir/mad/fer)
Sumber: