BNNP Jatim Gagalkan Tiga Kg Sabu Jaringan Malaysia
Surabaya, memorandum.co.id - Jaringan narkoba Malaysia kembali dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim. Kali ini, bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, berhasil menggagalkan 3.045 gram sabu yang disimpan dalam kardus yang berisi 29 pasang stop kontak (double switching contact). Barang bukti itu diamankan dari Budi Hartono, warga Probolinggo ketika baru datang dari Malaysia. “Dari pengakuan tersangka bahwa barang itu merupakan titipan temannya. Namun, belum sampai diserahkan keburu tertangkap,” ujar Kepala BNNP Jatim Brigjenpol Bambang Priyambadha didampingi Kabid Pemberantasan Kombespol Arief Darmawan, Selasa (20/10/2020). Tambah Bambang, tersangka yang kesehariannya kuli bangunan di Malaysia dijanjikan MJ akan diberikan upah sebesar 10.000 RM (Ringgit Malaysia) atau setara Rp 30 juta. “Tersangka sudah diberikan uang tunai Rp 1,5 juta untuk biaya perjalanan ke Surabaya,” ujar mantan Direskrimum Polda Jatim ini. Lanjut Bambang, untuk peredaran narkoba di masa pandemi ini masih marak. Untuk di Jatim sendiri sudah terdeteksi secara dini, namun jaringan itu terlebih dahulu tertangkap di luar Jatim. “Kami sudah menyanggong jaringan itu. Tapi lebih dulu tertangkap di Jakarta dan Batam. Mereka jaringan Malaysia,” pungkas Bambang. Sebelumnya, BNNP Jatim juga membongkar jaringan Malaysia dengan barang bukti 8.223 gram yang dikemas dalam bungkusan pupuk tumbuhan magnesium chelate. Mereka adalah Ridwan (36), asal Sokobana, Madura; Suwoto (45), asal Kencong, Jember; dan Septian (24), asal Ungaran, Semarang. Bahkan, Septian yang menjaga gudang di Ruko Puri Gunung Anyar Regency ini langsung dimonitor oleh bandarnya di Malaysia. Untuk setiap melayani pelanggan, Septian mendapatkan upah Rp 6 juta. (fer/gus)
Sumber: