Di Akhir Jabatan, Sambari Terima Penghargaan WTP Kelima Kalinya 

Di Akhir Jabatan, Sambari Terima Penghargaan WTP Kelima Kalinya 

Gresik, memorandum.co.id - Di akhir jabatannya, Dr Sambari Halim Radianto kembali meraih prestasi membanggakan atas keberhasilan menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2019 dengan capaian opini wajar tanpa perkecualian (WTP). Penghargaan yang ditandatangani Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati ini diserahkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Gresik Dr Sambari Halim Radianto di Gedung Grand City Surabaya, Senin (19/10/2020). Penghargaan ini diterima oleh Sambari kelima kalinya. Mendapat penghargaan itu,  secara spontan bupati dua periode disambut Reog Ponorogo. Salah seorang Kepala OPD dibantu yang lain memandu bupati untuk naik dadak merak. Meskipun agak kesulitan, akhirnya Bupati berhasil menaiki puncak dadak merak tersebut. Hanya beberapa meter bupati turun dari dadak merak tersebut, lalu berjalan sambil mengikuti irama kerawitan dari reog Ponorogo serta diikuti oleh Langkah para Kepala OPD menuju kantornya. Bupati Sambari mengatakan, bila raihan WTP ini membuktikan akuntabilitas pemerintah daerah benar-benar teruji. Bahkan, raihan pemkab Gresik dinilai sangat membanggakan karena prestasi ini selama lima tahun terakhir berturut-turut, mulai kurun waktu 2015 sampai 2019. "Alhamdulillah, meski sedang ada pandemi Covid-19 kami atas nama pemerintah kabupaten bersyukur sekali karena kembali mendapatkan opini wajar tanpa perkecualian," kata Doktor lulusan Unair Surabaya itu bangga. Prestasi yang dicapai kali ini, kata Sambari merupakan kerja keras dari seluruh pegawai, pejabat serta doa ulama dan kiai. Tak lupa, dukungan seluruh masyarakat membuat semangat untuk membawa Gresik lebih baik. "Opini WTP dari Kementerian Keuangan ini menjadi bukti bahwa pola kerja yang diterapkan di Kabupaten Gresik tertata dengan baik dan profesional. Saya berharap ke depan kita tetep memperoleh penghargaan bahkan bisa lebih memperbaiki prestasi," tambahnya. (han/har/fer)

Sumber: