Pembunuh Wanita Panggilan di Apartemen Puncak Permai Dituntut 14 Tahun Penjara

Pembunuh Wanita Panggilan di Apartemen Puncak Permai Dituntut 14 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Ahmad Junaidi Abdillah, pembunuh wanita panggilan di Apartemen Puncak Permai dituntut 14 tahun penjara, Senin (19/10/2020). Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti, bahwa terdakwa terbukti dengan pasal 338 KUHP jo pasal 362 KUHP. “Merampas nyawa orang lain dan mengambil barang orang lain untuk dimiliki. Menuntut terdakwa Ahmad Junaidi Abdillah selama 14 tahun penjara,” ujar JPU Suwarti. Hal yang memberatkan, lanjut JPU Suwarti bahwa terdakwa menghilangkan nyawa korban Ika Puspita Sari. “Hal yang meringankan korban mengakui semua perbuatannya dan menyesal,” tambah JPU Suwarti. Atas tuntutan JPU, tim kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan di sidang berikutnya. “Kami ajukan pembelaan majelis,” jelasnya. Ditemui usai sidang, Tasya, salah satu kuasa hukum terdakwa mengatakan, bahwa tuntutan kliennya terlalu berat. “Menurut penasihat hukum terlalu berat,” jelasnya. Tambah Tasya, bahwa pada dasarnya saat kejadian dari awal terdakwa tidak ada niatan membunuh korban. “Karena korban mengucapkan omongan yang kurang pantas terhadap terdakwa langsung melakukan hal itu. Kami meminta keringanan terdakwa,” pungkas Tasya. Seperti diketahui, kasus pembunuhan terjadi di Apartemen Puncak Permai Tower A, Rabu (22/4). Korban ditemukan bersimbah darah di depan lift apartemen. Dia hanya mengenakan celana dalam dan tank top. Kematian korban akhirnya terkuak, bahwa pelaku pembunuhan itu adalah tamu yang sebelumnya diajak kencan. (fer/gus)

Sumber: