Dua Puluh Enam Stiker Paslon di Angkot Dicopot

Dua Puluh Enam Stiker Paslon di Angkot Dicopot

Gresik, memorandum.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gresik bersama instansi terkait mencopoti stiker pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang menempel di angkutan kota (angkot), Senin (19/10/2020). Sebanyak 26 angkot dibersihkan di hari pertama. Komisioner Bawaslu Gresik Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga M Syafi' Jamhari mengatakan, pihaknya membersihkan stiker paslon di area Terminal Bunder dan Terminal Gubernur Suryo. Namun belum semua angkot dibersihkan. "Sekitar 26 stiker untuk hari ini," terangnya. Pihaknya mengaku, aktivitas pembersihan yang dilakukan bersama polres, satpol PP dan dishub tersebut mendapat sambutan positif dari para sopir. Selama pembersihan tidak ada penolakan. "Bahkan nanti angkot yang masih luput dari penertiban hari ini, teman sesama sopir siap saling mengingatkan," ujarnya. Untuk diketahui, pemasangan stiker paslon di angkot termasuk dalam pelanggaran kampanye. Di antaranya PKPU 11/2020. Dijelaskan dalam pasal 26, ukuran paling besar bagi stiker paslon adalah 10x5 centimeter. Selain itu, stiker tidak boleh dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, sarana kesehatan hingga sarana dan prasarana umum lainnya. Angkot plat kuning di antaranya. Serta juga melanggar Permenhub 15/2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Sebab, pemasangan stiker yang mrnutup penuh kaca bagian belakang bisa mrmbahayakan karena mengganggu pandangan. (and/har/fer)

Sumber: