Bagikan Uang ke Warga, Pak RW Dilaporkan ke Bawaslu Jember
Jember, Memorandum.co.id - Sejumlah warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember mendatangi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Minggu (18/10/2020). Mereka melaporkan oknum ketua RW, Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul. Salah seorang pelapor Delsi Prastiadi Lamojong, (46) yang masih satu desa dengan terlapor menyerahkan bukti sebuah rekaman video berdurasi 2 menit 44 detik dan screenshot jejak digital postingan terlapor ke Bawaslu Kabupaten Jember. Menurut Delsi, video itu diposting sendiri oleh Ketua RW tersebut, meski akhirnya dihapus. Namun video terlanjur menyebar melalui whatsapp grup maupun Facebook. Dalam video itu terlihat Ketua RW mengumpulkan sejumlah ibu-ibu dengan atribut kampanye salah satu paslon. Bahkan, dia pun terang-terangan mewajibkan penerima PKH yang merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mencoblos paslon pilihannya. "Videonya menegaskan ada pengarahan masif, dengan iming-iming hadiah berupa uang bagi warga," bebernya, Minggu (18/20/2020). Pelapor mengaku bahwa laporannya sudah diterima Bawaslu Jember. Dia meyakini, Bawaslu Jember bakal memproses hukum oknum Ketua RW tersebut, karena kuat dugaan telah melakukan pidana pemilu. "Saya tinggal menunggu keseriusan Bawaslu. Tentu akan saya monitor perkembangannya," janjinya. Sementara itu, Dwi Endah P Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jember, saat dikonfirmasi wartawan Memorandum.co.id melalui telepon selulernya menyatakan, telah menerima laporan tersebut. "Berkas pelaporan dari masyarakat yang memiliki hak pilih tetap akan kami proses dan dikaji terlebih dahulu sesuai dengan prosedur dan aturan Bawaslu,"jelas Endah. Berkas laporan yang diterima Bawaslu, lanjut Endah, akan diperiksa dulu, apakah sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil? "Bilamana masih kurang maka bisa dilengkapi agar bisa diregister," pungkasnya. (edy/gus)
Sumber: