Petugas Gabungan Sasar Kafe di Kota Blitar
Blitar, memorandum.co.id - Petugas gabungan Operasi Yustisi Covid-19, yaitu Polres Blitar Kota, Kodim 0808, dan Satpol PP Kota Blitar sasar tujuh kafe serta Alun-Alun Kota Blitar. Operasi yustisi gabungan yang melibatkan total 32 personel tersebut adalah kegiatan dalam rangka tindaklanjut Inpres RI nomor 6 tahun 2020, penegakan Pergub Jatim nomor 53 tahun 2020 dan penegakan Perwali Kota Blitar nomor 47 tahun 2020 dalam upaya mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19. Kegiatan dipimpin padal Kanitdikyasa Ipda Syamsul Anwar. Ipda Syamsul Anwar menjelaskan, terdapat 20 pelanggaran dengan sanksi peringatan tertulis dari empat kafe. “Pengunjung membawa masker tetapi tidak dipakai atau tidak dipakai dengan benar sehingga kami berikan teguran tertulis. Satgas juga memberikan edukasi kepada pengunjung terkait protokol kesehatan, pemakaian masker yang benar dan berapa maksimal pemakaian masker saat dipakai,”ujarnya. Polres Blitar Kota telah mencatat total 4.480 pelanggaran dalam Operasi Yustisi Gabungan Covid-19 pada periode 14 September hingga 14 Oktober 2020. Dalam kurun waktu sebulan terakhir, satgas telah menarik denda dari tindak pidana ringan dengan nominal Rp 4.755.000 dari 498 kasus. Sementara itu, sanksi tertulis sejumlah 3.840 kasus, sita KTP 124 kasus, dan sanksi sosial 18 kasus. Kasubbag Humas Polres Blitar kota Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan bahwa saat ini tren pelanggaran telah menurun. “Ini berarti masyarakat sudah mulai disiplin protokol kesehatan, terbukti kasus pelanggaran yang ditemukan saat operasi semakin mengecil angkanya,”ujarnya. (pra/fer)
Sumber: