Kakek Aniaya Istri hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Surabaya, memorandum.co.id - Liem Tjie Tjhioe (74), suami yang berkelahi dengan istrinya Go Biek Hwie (73) di rumah Jalan Sutorejo Utara II pada Jumat (16/10) lalu, hingga menyebabkan sang istri tewas, akhirnya ditetapkan tersangka. Hal ini dilakukan, setelah anggota Reskrim Polsek Mulyorejo melakukan penyidikan terhadap Liem. Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny P Rustam mengatakan, bahwa berdasar penyidikan, tersangka mengaku mulanya ia hanya cekcok dengan istri. Namun amarahnya tiba-tiba memuncak hingga menganiaya istrinya menggunakan palu. “Menurut pengakuan tersangka dirinya geram karena istrinya tidak percaya lagi padanya. Alat yang digunakan untuk mengaianaya korban yakni palu yang tergeletak di antara keduanya yang sama-sama terluka parah bahkan sang istri meninggal,” kata Enny, Minggu (18/10/2020). Lanjut Enny, setelah ditemukan tergeletak bersimbah darah, korban dan tersangka langsung dibawa ke RSUD dr Soetomo. Dari hasil pemeriksaan, korban yang tak lain istri terduga pelaku ditemukan sekitar 16 luka bekas pukulan dengan palu di bagian kepala. Sedangkan tersangka juga juga ditemukan luka bekas pukulan palu sebanyak dua kali. "Sudah mendapat perawatan usai dibawa ke rumah sakit. Korban ada 16 bekas pukulan di kepala dan meninggal di tempat. Sama juga dengan tersangka ada dua bekas pukulan palu. Tapi sudah mendapat perawatan saat itu juga," jelasnya. Sementara itu, Liem Tjie Tjhio yang ditanya mengenai motif dirinya menganiaya istri hingga tewas dikarenakan istrinya tidak mempercayai dirinya. “Iya, karena dia enggak percaya sama saya,” singkat Liem. (iah/fer)
Sumber: