Kasus Utang Piutang Berujung Penganiayaan, Kuasa Hukum Bantah Lakukan Kekerasan
Surabaya, Memorandum.co.id - Kuasa hukum dari Yonatan Eka Putra yakni Rinovianto, membantah jika ada intimidasi dan kekerasan terhadap salah seorang karyawan William. “Tidak ada yang masuk dan tidak melakukan intimidasi. Juga tidak ada lempar-lempar,” tegas Rinovianto saat dikonfirmasi Memorandum. Lanjutnya, bahwa apa yang dilakukan adalah menagih utang. “Masalah utang-piutang, orangnya tidak mau bayar Rp 458 juta,” ujarnya. Disinggung soal kejadian di Sambikerep, Rinovianto mengatakan, bahwa di sana merupakan gudang. “Di sana gudangnya,” pungkas Rino. Sebelumnya, salah seorang karyawan William bernama Tonny Hartono menjadi korban penganiyaan yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal. Tonny kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Lakarsantri Iptu Suwono membenarkan adanya laporan tersebut. "Masih lidik," singkat Suwono. Kasus ini bermula saat William dan Yonatan Eka Putra yang merupakan teman baik itu melakukan kerja sama sejak tiga tahun lalu. Karena pandemi Covid-19 itu, usaha yang dijalankan William kolaps. Termasuk merumahkan 95 persen karyawannya. Saat itu, William tidak bisa membayar utang dan bunga sesuai dengan perjanjian. Meski ada itikad baik dari William tetap membayar utang itu pada Agustus dan September 2020. Namun, apa yang ditawarkan oleh William untuk menjaminkan stok barang ready yang ada di gudang dan jika sudah kembali normal akan diminta lagi tidak disetujui Yonatan. Tiba-tiba ada orang tidak dikenal sering mendatangi rumah William untuk menagih utang itu sembari meneror dan mengintimidasi. Sempat ada mediasi oleh Polsek Wiyung tetapi tidak ada titik temu. Teror terus diterima William dan keluarganya, sehingga melaporkannya ke Mapolda Jatim. (fer/fdn/rio/gus)
Sumber: