BNNP Jatim Tangkap Dua Pengedar Narkotika Madiun
NGANJUK - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim menangkap dua tersangka narkoba yang dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun. Mereka yakni Fajar Budiyanto (43), warga Jalan Thamrin, Kota Madiun; dan Arianti (32), asal Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Kebondowo, Semarang, Sedangkan barang bukti yakni 65 gram sabu, 80 butir ekstasi, dan ganja 253, 49 gram. "Penangkapan kedua tersangka juga melibatkan petugas BNNK Nganjuk dan BNNK Mojokerto," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjenpol Bambang Priyambadha, Sabtu (27/4). Tambah Bambang, kedua tersangka yang merupakan pengedar dan pengguna ini dikendalikan narapidana Lapas Madiun. "Ini masih kami dalami. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNK Nganjuk," pungkas mantan Kepala BNNP Sulawesi Tenggara ini. Informasinya, anggota opsnal BNNP Jatim serta BNNK Nganjuk melaksanakan maping dan profilling dipimpin Kabid Pemberantasan AKBP Wisnu Candra. Jumat (26/4), petugas gabungan melaksanakan pengawasan kepada tersangka. Sekitar pukul 16.00, tersangka mengendarai motor meluncur ke arah terminal bus Kota Madiun. Sekitar 15 menit diawasi, tersangka langsung ditangkap di depan terminal bus Jalan Basuki Rakmad Kota Madiun. Petugas lalu membawa tersangka ke kos-kosan Jalan Sri Cempaka, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Selain barang bukti 65 gram sabu, dan 30 butir ekstasi, petugas juga mengamankan tersangka Arianti. Selanjutnya, kedua tersangka dikeler di kos-kosan lainnya Jalan Cukuk Manik, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dan ditemukan barang bukti 50 butir ekstasi dan 253, 49 gram ganja. (fer/tyo)
Sumber: