Pemuda Sukodadi Cabuli Dua Gadis

Pemuda Sukodadi Cabuli Dua Gadis

Lamongan, memorandum.co.id - Seorang pemuda asal Desa/Kecamatan Sukodadi, Lamongan, ditangkap polisi lantaran mencabuli 2 gadis di salah satu toko di kawasan Paciran. Kedua korban yang dicabuli kemudian melapor ke polisi dan pelaku ditangkap. Kapolres Lamongan AKBP Harun saat merilis ungkap kasus ini, Rabu (14/10/2020), membeberkan, pelaku yang diamankan bernama M Satrya Nur Rochman (26). Pelaku diduga mencabuli kedua korban yaitu PS (17), asal Sidokumpul; dan AR (20) asal Dusun Semangu. "Kejadian terhadap anak pada Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 dan kejadian pada perempuan pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2019 sekitar pukul 17.00," beber Harun. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengajak dan membujuk korban untuk melakukan foto dan dijadikan model pakaian di distro milik tersangka. Pelaku pun menawarkan korban agar mencoba pakaian yang ada di toko tersangka, kemudian tersangka mengukur pakaian yang akan digunakan dengan menempelkan di badan bagian depan korban dan tangan tersangka menyentuh payudara korban. Perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali. "Modus serupa juga diterapkan pelaku pada korban berikutnya," sambung Harun. Para korban yang melapor ke polisi langsung ditindaklanjuti petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. "Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan para saksi, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 pada saat Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan menangkap tersangka di rumahnya," kata Kanit PPA Satreskrim Ipda Tulus. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP. (and/har/fer)

Sumber: