Tak Lagi Ada Hubungan, Putusan Hakim Kembalikan Aset Rumah
Malang, memorandum.co.id - Perseteruan antara Lilik S SE (48), warga Jalan Candi Sari, Kota Malang, dengan Sagit Kusnobianto (72), pengusaha ban asal Jalan Anjarmoro, Kota Malang, terkait hubungan tanpa status pernikahan selama 13 tahun, sudah diputus Pengadilan Negeri Malang, Kamis (23/7/2020). Lilik diputus 2 tahun 6 bulan penjara. Namun dalam putusan itu, terpidana tidak menjalani hukuman di penjara melainkan tahanan kota. Ia diputus atas dakwaan pasal 263 ayat 2 KUHP dan pasal 266 ayat 1 KUHP terkait pengggunaan buku nikah palsu untuk mengurus akta kelahiran anak. Dan saat ini, masih uapaya hukum di tingkat banding. Ternyata, selain kasus pidana yang masih banding itu, juga ada gugatan perdata No 34. Yakni Sagit menggugat Lilik untuk mengembalikan tiga aset rumah untuk kos. Rumah itu ada di Jalan Candi Mendut Barat A 38, Jalan Candi Mendut C11, dan Jalan Candi Sari Utara 103, Kota Malang. Gugatan perdata ini telah putus di PN Malang, Selasa (13/10/2020). Majelis hakim memutus rumah di Jalan Candi Sari Utara 103 dan Jalan Candi Mendut C11 dikembalikan lagi kepada Sagit Kusnobianto. Kuasa hukum Sagit Kusnobianto, Enik Widjaya SH menerangkan gugatan berawal setelah diketahui tidak ada hubungan pernikahan antara Sagit dan Lilik. “Gugatan ini karena ternyata Lilik memiliki aset yang dibelikan Pak Sagit, saat masih berjalannya hubungan tanpa pernikahan. Saat itu, Bu Lilik meminta untuk dibuatkan sejumlah usaha kos-kosan. Hasilnya dibagi dua. Pak Sagit memenuhi sejumlah aset itu. Tapi ternyata tidak ada pembagian hasil,” terang Enik. Ditambahkan Achnis Marta SH, yang kuasa hukum Sagit bahwa awalnya pada 2006 rumah di Jalan Candi Mendut Barat A38, itu kemudian dibuat kos-kosan. “Tahun 2010, muncullah anak yang sampai saat ini belum ada tes DNA. Maka muncullah permintaan rumah di Jalan Candi Sari Utara No 103 dibeli pada 2013. Selanjutnya Candi Mendut C 11. Jadi ada tiga aset empat sertifikat. Tahun 2018, Pak Sagit sudah tidak ada hubungan lagi dan meminta asetnya dikembalikan,” terang Achnis. Untuk aset di Jalan Candi Mendut Barat A38, lanjutnya, pihaknya akan tetap meminta aset itu. Ia mengaku, terus mengejarnya dengan mencari notarisnya. Sementara itu, kuasa hukum Lilik, Fransiskus Xaverius SH mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait putusan perdata ini. “Bagi kami, akan melakukan upaya hukum. Tapi akan koordinasi dengan pak Ganesi selaku ketua tim. Juga koordinasi dengan prinsipal. Pertimbangan hakim, tentang bukti surat dan keterangan para penggugat. Sedangkan pihak klien kami tergugat dan turut tergugat hampir tidak dipertimbangkan,” papar Frans. Seperti diberitakan sebelumnya, Lilik S SE (48) warga Jalan Candi Sari, Kota Malang, Rabu (13/5/2020) menjalani sidang pidana di PN Malang. Ia menjadi terdakwa dan berstatus tahanan kota atas dakwaan dugaan pasal 263 ayat 2 KUHP dan pasal 266 ayat 1 KUHP. Lilik mengatakan surat nikah itu yang memberikan adalah Sagit Kusnobianto sehingga digunakan mengurus akta kelahiran anaknya. Achnis Marta SH yang juga kuasa hukum Rosiana Purnomo, istri sah dari Sagit Kusnobianto mengatakan dirinya yang melaporkan kasus pidana ini ke Polda Jatim. “Surat nikah itu tidak tercatat di KUA Wonokromo. Pak Sagit bukan pembuat surat nikah itu. Namun dirinya pernah diminta tanda tangan di kertas kosong,” urai Achnis. (edr/fer)
Sumber: