Kasus Uang Nasabah Danamon Raib, Korban Sudah Melapor ke Polisi 4 Tahun Lalu
Surabaya, Memorandum.co.id - Perkara gugatan raibnya uang Rp 399,5 juta milik nasabah Bank Danamon yang saat ini disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ternyata sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Jatim. Bahkan, kasus yang dilaporkan Eric Priyo Prasetyo (39), warga Jalan Nias, ini sejak 2016, terkesan jalan di tempat. (Laporan Polisi Nomor: LPB/88/VI/2016/SUS/SPKT. Hari Rabu, tanggal 8 Juni 2016). Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru sampai sejauh mana penyelidikan yang dilakukan Polda Jatim tersebut. Hingga akhirnya, Eric mengajukan gugatan perdata tahun ini. “Sudah ada laporan sejak 2016 tapi belum ada perkembangan,” jelas Eric saat dikonfirmasi, Rabu (14/10). Tambahnya, perkembangan terakhir yaitu Polda Jatim melakukan penyelidikan aliran uang tersebut hingga ke Palembang. “Itu yang terakhir. Terus tidak tahu polisi masih berjalan terus apa tidak,” ujar dokter gigi ini. Tambah Eric, dalam penelusuran di Palembang (Bank Danamon Palembang) memang benar bahwa penerima transfer uang tersebut adalah nasabah Bank Danamon Palembang namun untuk alamatnya ternyata palsu. “Mereka (penerima transfer, red) salah satu nasabah Bank Danamon Palembang tapi alamat tidak ada dan tidak cocok. Semuanya (alamat, red) palsu,” tegasnya. Lanjut Eric, pihaknya berharap bisa menangkap otak dari pembobolan ini. Ia menduga ada keterlibatan orang dalam. “Selama ini tahunya titip uang sama bank. Kalau security (sistem keamanan, red) tidak beres, harusnya mengembalikan tapi nyatanya dia (Bank Danamon) tidak mau dan sampai sekarang tidak ada itikad baik. Kasus ini bisa menimpa orang lain,” pungkas Eric. Sementara itu, Moch Yusron Marzuki, penasihat hukum Eric dalam perkara gugatan perdata tidak bisa memberikan komentar terkait penanganan pidana di Mapolda Jatim. “Tidak etis kalau menjawab, kecuali saya menerima kuasa dari Pak Eric tentang pidananya. Kecuali besok setelah sidang, saya diberi kuasa tentang pidana akan saya follow up lagi di polda,” singkat Yusron. Sedangkan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo dikonfirmasi terkait perkara tersebut tidak bisa dihubungi. Meski Memorandum sudah mengirim pesan melalui WhatsApp (WA) sudah terkirim dan menghubungi melalui telapon juga belum dijawab. Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan gugatan nomor perkara 803/Pdt.G/2020/PN Sby, Eric yang berprofesi dokter gigi yang diwakilkan kuasanya kepada Moch Yusron Marzuki mengklaim uangnya di rekening Account Tabungan Danamon Lebih dan Fleximax senilai Rp 399,5 juta hilang dengan keterangan bahwa telah ditransfer kepada beberapa orang yang tidak dikenalnya pada 2016. Seperti kepada Umar Adi Alamsyah sebesar Rp 100 juta pada 5 Juni 2016; Abdul Hakim Rp 100 juta (5 Juni 2016); MGS Budianto Rp 25 juta (5 Juni 2016); Suprianti Rp 4 juta (6 Juni 2016); Umar Alamsyah Rp 100 juta (6 Juni 2016); Umar Alamsyah Rp 56 juta (6 Juni 2016); Umar Alamsyah Rp 2 juta (6 Juni 2016); dan Iwan Rp 12,5 juta (6 Juni 2016). Ini setelah kode aktivasi mobile banking milik nasabah yang ditembus dibobol dengan menggunakan data identitas alamat yang sesuai dengan data yang tertera di sistem Bank Danamon. Padahal pada tanggal tersebut, nasabah tidak pernah melakukan transfer. (fer/iah/gus)
Sumber: