Residivis Curanmor Kemuningsari Lor Susul Teman ke Penjara
JEMBER - Tim gabungan buser polsek dan Resmob Polres Jember, meringkus buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), M Ridwan Efendi (19). Tersangka asal Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, ini ditangkap ketika hendak kabur ke luar kota. “Tersangka sempat lolos dari sergapan massa usai mencuri motor di Dusun Rayap, Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa. Tersangka kami tangkap di sekitar Terminal Tawang Alun, ketika hendak kabur ke luar kota,"jelas Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki, Jumat (26/4). Dalam penyidikan, diakui Ridwan yang tertangkap atas bantuan Kanitreskrim Polsek Rambipuji ini, bila dirinya pernah meringkuk di tahanan selama 2,5 bulan karena kasus yang sama.. Ridwan juga mengakui bila sudah belasan kali mencuri motor setelah keluar penjara. Sedangkan penangkapan ini buntut dari tertangkapnya Haerul (25) Warga Dusun Taman Glugah II Desa Badean, Kecamatan Bangsal, ketika gagal beraksi dan sempat menjadi bulan-bulanan massa yang geram.(edy/tyo)
Sumber: