Kakek Cabuli Bocah di Bawah Umur Digelandang ke Mapolres Jember

Kakek Cabuli Bocah di Bawah Umur Digelandang ke Mapolres Jember

Jember, Memorandum.co.id - Seorang ibu rumah tangga mendatangi Polres Jember dengan langkah terburu-buru pada Selasa (13/10/2020) malam. Diketahui, ibu muda itu bernama Amelia (25). Dengan wajah geram ia membuat laporan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Dengan perlahan namun pasti ia menjelaskan kepada petugas bagaimana gadis kecil yang berinisial APA (7) buah hati pertamanya telah disetubuhi oleh pelaku Rasidi alias Pak Firman (57). Dari hasil sementara yang didapatkan, tersangka Rasidi merupakan tetangga korban. Kegiatan sehari-hari tersangka sebagai buruh kasar dan buruh tani di kala masa panen. Sementara itu, APA yang menjadi korban masih tergolong di bawah umur dan masih bersekolah kelas 1 Sekolah Dasar (SD). Menurut Amelia, Ibu pelapor, kali pertama diketahui dari cerita teman sebayanya, kalau ia baru dipaksa oleh tersangka. Mendengar cerita itu, Amelia menanyakan kepada korban dan korban mengaku kalau dibuat kencing dan berjalan terasa sakit. "Korban mengaku mulutnya dibungkam pake daun pisang karena menangis pada saat kejadian. Setelah dikasih uang seribu dan berpesan tidak boleh bercerita pada siapapun," beber Ibu korban, Selasa (13/10/2020) malam. Lanjut Amelia, kejadiannya sekira pukul 14.00 WIB di kebun bambu jauh dari rumah warga. Sebelum melaporkan ke polisi, Amelia mengaku memeriksakan terlebih dulu ke bidan desa, dan diketahui ada bekas lebam di alat vitalnya. Sementara Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran Delanta Kembaren saat dikonfirmasi wartawan Memorandum.co.id membenarkan adanya seorang ibu muda yang mempunyai dua anak melaporkan jika anak pertamanya telah menjadi korban pencabulan. “Kepada kami Ibu korban AML menceritakan, korban yang berinisial APA sempat menangis dan dibekap dengan daun pisang, selesainya korban diberi uang seribu rupiah agar tidak menceritakan tentang kejadian tersebut pada orang lain," ujar Fran. Kasat Reskrim Polres Jember itu menambahkan, setelah mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan visum terhadap korban dan memintai keterangan dari beberapa orang saksi. "Tersangka kita amankan dari rumah kediamannya di Kecamatan Mayang, agar tidak menjadi bulan-bulan warga dan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (edy)

Sumber: