PT KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Surabaya, Memorandum.co.id -PT KAI Daop 8 Surabaya bersinergi bersama Dishub Provinsi Jawa Timur, Dishub Kota Surabaya dan Komunitas Pecinta KA dengan mengunakan topi udeng (topi khas Jawa Timur), melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan Jalan A.Yani - Surabaya, Rabu (14/10/2020), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. "Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah Daop 8 Surabaya dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto dalam rilisnya. Angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah Daop 8 Surabaya terus menunjukan kenaikan, pada tahun 2016 terjadi 30 kasus, tahun 2017 terjadi 47 kasus, tahun 2018 terjadi 51 kasus dan tahun 2019 terjadi 53 kasus. Sedangkan untuk tahun 2020 pada periode Januari s/d September 2020 telah terjadi 22 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang. Topi Udeng merupakan simbol kolaborasi keakrifan lokal Jawa Timur. Dimana kolaborasi antara stakeholder sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk, membagikan masker serta hand sanitizer, bunga, bendera merah putih, dan membagikan pamflet yang berisi peraturan serta tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang. Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati. Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah Rambu Lalu Lintas. Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata. Di wilayah PT KAI Daop 8 terdapat 563 titik perlintasan yang terdiri dari 133 titik di jaga petugas KAI, 32 titik di jaga petugas Dishub, 30 titik berupa fly over/ under pass dan 368 titik tidak terjaga. Suprapto mengatakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan. “Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” tutup Suprapto. (gus/ziz)
Sumber: