Cakades di Sidoarjo Dilaporkan ke Polda Jatim
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Diduga menggelapkan sertifikat tanah, Cakades (Calon Kepala Desa) di Sidoarjo berinisial Ks (55) dilaporkan ke Polda Jatim. Pelapornya, Paryono Hadi Sumardjo (PT Kurnia Wapico), warga Desa Bungurasih, Waru. Laporan dilakukan tanggal 8 Oktober 2020 langsung ke SPKT Polda Jatim dengan nomor laporan 789/X/Res.1.11/2020. Abdul Malik, SH. selaku kuasa hukum pelapor yakni Paryono Hadi Sumardjo mengatakan, kliennya terpaksa melaporkan Ks dkk ke polisi karena sudah tiga kali disomasi namun diabaikan. "Yang dilaporkan bukan hanya Ks, tapi juga notaris S, notaris R, dan RS, warga Menur Surabaya dan WSW, warga Sarirogo, Sidoarjo," kata Abdul Malik, Rabu (14/10/2020). Menurut Abdul Malik, kliennya memiliki tanah sebanyak 4 bidang di Desa Sarirogo dengan luas kurang lebih 6.000 m2, namun tanpa sepengetahuan kliennya, tanah tersebut dijual ke pihak lain oleh terlapor sekitar tahun 2007. “Saat itu terlapor bersedia mengganti tanah yang dijual tersebut, namun hingga sekarang tidak direalisasikan, makanya kita laporkan ke polisi,” jelasnya. Atas tindakan yang dilakukan terlapor, lanjut Abdul Malik, kliennya mengalami kerugian materiil sebanyak Rp 6 miliar karena kehilangan hak atas tanah yang dimilikinya. “Kami berharap polisi segera memanggil dan memeriksa semua terlapor karena sudah memenuhi unsur pidana penggelapan yakni pasal 372 KUHP,” tegasnya. Bukan hanya jalur hukum pidana yang ditempuh oleh kliennya, lanjut Abdul Malik, namun juga jalur hukum perdata dilakukan agar hak atas tanah kliennya bisa kembali termasuk ganti rugi materiil akan diajukan.(rin/jok)
Sumber: