Polresta Malang Kota Tetapkan 3 Tersangka Demo Omnibus Law

Polresta Malang Kota Tetapkan 3 Tersangka Demo Omnibus Law

Malang, memorandum.co.id - Polisi akhirnya menetapkan 2 orang tersangka lagi, dalam dugaan perusakan saat aksi tolak Omnibus Law di depan Balai Kota Malang, Kamis (8/10/2020). Sehingga, hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kejadian tersebut ada tiga orang. Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu menerangkan, setelah mengembangkan penyidikan, tersangka dugaan perusakan bertambah dua orang. Kedua tersangka, inisial BK (23), mahasiswa asal Dampit; dan RP (27), sekuriti asal Wagir. Sementara tersangka yang sudah ditetapkan lebih dulu, berinisial AN (21), kuli bangunan asal Wagir, Kabupaten Malang. "Ada dua lagi tersangkanya. Keduanya baru kemarin malam, berubah statusnya. Mereka tidak saling kenal. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pelemparan ke petugas, ke gedung dewan hingga perusakan kendaraan," terangnya, Selasa (13/10/2020). Kedua orang itu, lanjut kasat, satu orang adalah salah satu dari 129 orang yang sebelumya diamankan. Sementara satu orang lagi, di luar dari 129 orang yang sudah diperiksa. "Satu orang dari mahasiwa dan satu orang dari sekuriti. Hingga saat ini masih menjadi penanganan lebih lanjut. Keduanya dari Malang," lanjutnya. Sebelumnya, unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung anarkis di depan Gedung DPRD Kota Malang. Baik pengunjuk rasa maupun petugas Polri banyak yang mengalami luka. Bus Polres Batu yang diparkir tidak jauh dari lokasi dirusak dengan cara dilempari batu, mobil CR-V satpol PP Patwal Wakil Wali Kota Malang yang di parkir di Jalan Majapahit, digulingkan dan dibakar. Truk Polres Blitar juga dilempari batu. Motor dinas Polresta Malang Kota dibakar di Jalan Kahuripan. Serta beberapa mobil milik Pemkot Malang mengalami pecah kaca. Bagian depan gedung dewan juga alami kerusakan. Para tersangka, terancam pasal 170 KUHP subsidair pasal 406 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (edr/fer)

Sumber: