Ngirim Sabu dalam Tahanan, Jaringan Dibongkar Polres Blitar Kota
Blitar, Memorandum.co.id - Polres Blitar Kota kembali meringkus pengedar narkotika di masa pandemi. Kali ini sebanyak tujuh pengedar sabu-sabu berhasil dibongkar jaringannya oleh Satuan Reserse Narkoba hanya dalam waktu dua seminggu. Informasi yang dihimpun dari kepolisian, penangkapan ini bermula setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Anggota Satresnarkoba yang diterjunkan melakukan Lidik kemudian berhasil menangkap beberapa tersangka. Satnarkoba Polres Blitar Kota menangkap tujuh pengedar narkoba selama dua pekan terakhir. Keberhasilan mengungkap lima kasus narkoba ini disampaikan dalan konfrensi pers di Mako Polres Blitar Kota, Selasa (13/10/2020). Dari para pelaku, Satnarkoba berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 3,18 gram sabu-sabu, 5,49 gram ganja, 966 butir pil dobel L, dan 213 butir pil Riklona Clonazepam. Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Suryadi mengatakan, untuk kasus psikotropika pil Riklona tersebut adalah baru kali pertama diungkap. “Ini sejenis pil penenang, tapi informasinya efeknya lebih dari sabu-sabu,” katanya. Pengungkapan kasus pil Riklona itu berawal dari penangkapan Haris Junaidi, warga Kras, Kabupaten Kediri dan Sugianto, warga Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Keduanya ditangkap di perempatan Poluhan, Srengat, Kabupaten Blitar.(pra)
Sumber: