Dua Pengemplang Dana Bansos Purwoasri Ditetapkan Tersangka

Dua Pengemplang Dana Bansos Purwoasri Ditetapkan Tersangka

Kediri, memorandum.co.id - Upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para peternak cukup serius. Salah satunya dengan memberikan program bantuan modal usaha berbentuk dana bergulir. Namun dalam praktiknya, pengelolaan dana bergulir itu ada yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya. Seperti terjadi di Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, dua orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri karena ngemplang dana program bergulir itu. Keduanya adalah Sugeng Riyanto (40), dan Diana Susilowati (38). Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Anang Justisia mengatakan keduanya telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran dan pengelolaan dana bergulir modal usaha kerja peternakan melalui Bank Daerah Kabupaten Kediri. "Tahun 2013, Kelompok Ternak Sau Bumi Sari II mendapatkan dana bergulir untuk modal usaha peternakan," kata Anang, Senin (12/10/2020). Kemudian, lanjut Anang, pada saat pembayaran setoran angsuran, uang dari anggota digelapkan oleh mereka berdua. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya kami jerat pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya. (mis/mad/fer)

Sumber: