Kejari Kota Malang Amankan Buron Penyalur TKI Ilegal
Malang, memorandum.co.id - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengamankan terpidana kasus penyalur TKI ilegal, Hermawan alias Alan, Sabtu (10/10/2020). Terpidana merupakan DPO dari Kejari Karang Anyar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No: 758K/Pid.sus/2018 tanggal 26 September 2018. Terpidana melanggal pasal 4 jo pasal 102 ayat (1) huruf a dan b UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Orang, Perseorangan Menempatkan WNI Keluar Negeri Tanpa Izin. Kajari Kota Malang Andi Darmawangsa melalui Kasi Intel Yusuf Hadiyanto menjelaskan, sebelumnya tim intelijen Kejari Kota Malang menerima informasi dari Tim intelijen Kejari Karang Anyar. "Sebelumnya, kami mendapatkan informasi, jika terpidana berada di Kota Malang, pada Kamis tanggal 8 Oktober 2020. Atas informasi itu, bersama kami menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tempat tinggal terpidana," terang Kasi Intel. Namun, lanjut Yusuf, tempat tinggal terpidana dalam keadaan Kosong. Selanjutnya dilakukan pemantauan selama selama dua hari di rumah tinggal terpidana. "Akhirnya, di hari yang sama, sekitar pukul 16.00, terpidana terpantau pulang. Kemudian, tim Intelijen Kejari Kota Malang bersama anggota Kepolisian Kota Malang langsung mengamankan terpidana," lanjutnya. Setelah diamankan, selanjutnya terpidana di bawa ke Kejari Kota Malang untuk pengamanan. Kemudian sekitar pukul 23.30, tim Intelijen Kejari Karang Anyar tiba di Kejari Kota Malang. Selanjutnya melakukan pemeriksaan identitas terpidana dan membawa terpidana ke Kejari Karang Anyar untuk pelaksanaan putusan terhadap terpidana selama 1 tahun. (edr/fer)
Sumber: