2 Pencuri Hewan Ternak Antarkabupaten Digulung Polres Kediri

2 Pencuri Hewan Ternak Antarkabupaten Digulung Polres Kediri

Kediri, memorandum.co.id -Meski di tengah pandemi Covid-19, tim Resmob Polres Kediri terus memburu para pelaku kejahatan. Terbaru polisi berhasil menangkap dua tersangka spesialis pencuri hewan ternak antarkabupaten. Masing-masing bernama Andrianto alias Tolib (30), warga Desa Susubango Kecamatan Ringinrejo dan Purwito (49), warga Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasatreskrim AKP Gilang Akbar mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu bermula adanya laporan kasus pencurian hewan ternak di wilayah Kecamatan Ringinrejo dan Kras. “Di wilayah Kecamatan Kras dan Ringinrejo ada pencurian hewan ternak sapi dan kambing,” ucap AKP Gilang, Minggu (11/10/2020). Berdasarkan laporan itu, kata Gilang, tim Resmob Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi kejadian, dan akhirnya mendapatkan petunjuk. "Setelah mendengar informasi tersebut, petugas langsung mengejar para tersangka. Akhirnya tersangka Andrianto berhasil diamankan. Setelah itu tersangka Purwito juga berhasil ditangkap,“ terangnya. Masih lanjut Gilang, dari kedua tersangka yang diamankan di lokasi berbeda, polisi juga menemukan barang bukti hewan kambing dari hasil kejahatan. "Dari keterangan kedua tersangka, mereka melakukan pencurian hewan ternak bertiga. Mereka mencuri hewan di berbagai daerah termasuk di wilayah Kabupaten Tulungagung. Setelah berhasil mencuri, mereka menjualnya di pasar hewan," papar Gilang. Lebih lanjut Gilang menyampaikan, satu tersangka berinisial F saat ini masih dalam pengejaran. "Untuk kedua tersangka ini mengaku mencuri hewan ternak di wilayah Tulungagung dua kali, di Kediri empat kali. Mereka menjual hewan ternak hasil curiannya itu di pasar hewan Pagu dan Ngadiluwih," tuturnya. Selain itu polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap yang dipakai mengangkut hewan ternak. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian disertai Pemberatan. Keduanya juga masih kami mintai keterangannya," pungkasnya. (mis/mad/gus)

Sumber: