Selama Pandemi Tidak Bisa Dipindahkan ke Lapas

Selama Pandemi Tidak Bisa Dipindahkan ke Lapas

Surabaya, memorandum.co.id - Menangkal jadi klaster baru, selama masa pandemi tahanan tidak bisa dipindahkan ke lapas. Hal itu merupakan salah satu opsi yang tertuang dalam protokol kesehatan dengan tidak berkumpul di tempat ramai dan padat, sesuatu yang sulit diterapkan ruang terbatas seperti lapas. Kasubbag Humas Kanwil Kemenkumham Jatim Ishadi Maja Prayitno mengatakan, pihaknya tetap menanggung kewajiban bagi tahanan yang dititipkan. "Namun, kami kesulitan untuk wilayah luar kota. Seperti untuk jatah makan, kan ngirimnya 3 kali sehari. Pagi, siang, dan malam," ujar Ishadi. Baru setelah ada putusan dari pengadilan, tahanan bisa dipindah ke lapas. Tapi ada kewajiban harus menjalani tes swab atau minimal rapid test dulu di kejaksaan maupun di kepolisian. “Kalau belum putusan kami tidak bisa menerima karena tempatnya juga tidak ada dan mereka masih berproses dalam proses peradilan online," tambahnya. Sama seperti di tahanan kepolisian, kemenkumham juga meniadakan jam besuk. Jika ada yang ingin berkunjung untuk menemui tahanan, hanya boleh membawakan makanan. "Setiap pengunjung akan kami sediakan fasilitas semacam wartel. Dibuka di jam tertentu serta di hari tertentu. Pengujung hanya boleh membawakan makanan saja," sebutnya Selama pandemi, kemenkumham telah membebaskan 30 ribu tahanan naripadana dan anak. Kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di lapas serta rutan over kapasitas juga dilakukan atas rekomendasi PBB sebagai salah satu solusi mencegah meluasnya covid. (mg2/epe)

Sumber: