Kapolres Tulungagung Ajak Masyarakat Tidak Percaya Hoax Soal UU Cipta Kerja

Kapolres Tulungagung Ajak Masyarakat Tidak Percaya Hoax Soal UU Cipta Kerja

Tulungagung, memorandum.co.id - Di masa pandemi ini ujian tak hanya datang dalam wujud krisis ekonomi dan krisis kesehatan, namun juga bermunculannya berita bohong (hoax) dengan tujuan membuat gaduh masyarakat. Jika pada awal pandemi kerap beredar berita bohong soal penanganan Covid-19, kini berita hoax soal isi Undang-Undang Cipta Kerja bermunculan di internet. Kondisi inilah yang terus diantisipasi Polri dengan menyosialisasikan berita sebenarnya untuk melawan berita hoax tersebut. Seperti dilakukan Polres Tulungagung, dengan memasang imbauan berbentuk banner dan stiker yang ditempelkan di sejumlah lokasi wilayah Kota Marmer. Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia secara simbolis memasangkan sendiri stiker imbauan tersebut di bagian depan salah satu bank di Kecamatan Ngantru. Pemasangan imbauan juga dilakukan bersama TNI Kodim 0807/Tulungagung diikuti oleh anggota masing-masing. Kepada memorandum.co.id, EG Pandia mengatakan tidak hanya di perbankan saja, pihaknya juga memasang stiker isu dan fakta serupa di lokasi-lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat, seperti simpang empat dan pertokoan. "Total kita ada 1.000 selebaran dan 10 banner yang kita pasang di Tulungagung," ujarnya, Jumat (9/10/2020). Pandia menjelaskan, pemasangan ini sudah dilakukan sejak Kamis (8/10/2020). Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fakta sebenarnya isi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI. Sehingga diharapkan bisa meredam situasi di masyarakat. "Harapannya tentu bisa meredam gejolak di masyarakat karena isu-isu yang dihembuskan," jelas dia. Kapolres Pandia juga berharap masyarakat tidak gampang terprovokasi dengan adanya hoax seputar Undang-Undang Omnibus Law ini, sehingga tetap tercipta situasi aman kondusif. "Jangan sampai masyarakat kita yang kondusif ini terganggu dengan isu-isu yang tidak baik," tutur Pandia. (fir/mad/fer)

Sumber: