Truk Ditahan 2 Tahun, Pemilik Gugat Bea Cukai
Surabaya, Memorandum.co.id - Ditahannya truk selama dua tahun oleh pihak Bea Cukai (BC) membuat Sunardi, pemilik truk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Akibat tidak bisa beroperasinya truk tersebut, Sunardi mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar. Namun, pihak BC mengakui bahwa pihaknya tidak menyegel truk tetapi kontainer yang jumlah dan jenis barang tidak sesuai surat. Dalam sidang yang digelar Kamis (7/10) lalu, pihak tergugat BC menghadirkan saksi Nelson Pratama, salah satu anggota dari subdit penindakan di BC. Saksi tersebut awalnya ditolak oleh pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Ahmad Zaenal Ridho karena keterangannya tidak bisa objektif. Namun, oleh majelis hakim yang diketuai Partogi Sitorus tetap dilanjutkan dan masuk dalam catatan oleh panitera pengganti. Dalam kesaksiannya, Nelson menegaskan, bahwa dirinya bersama tim mendapat informasi dari intelijen adanya kesalahan pemberitahuan jumlah dari muatan truk tujuan di gudang di Margomulyo. Dari sana, tim penindakan menuju ke lokasi. “Kami menindak berdasarkan surat perintah. Waktu itu disaksikan perwakilan gudang,” ujarnya. Lanjut Nelson, pembongkaran dilakukan selama dua hari. Satu truk dan kontainer kosong diminta dibawa ke depo untuk diturunkan di sana. Sedangkan, satu truk lagi di dalam. “Yang kami segel barang dan kontainer. Karena laporannya berisi spare part sepeda, ternyata yang ada spare part sepeda, penggiling daging, dan pakaian,” jelasnya. Atas keterangan itu, mejelis hakim sempat menanyakan apakah untuk truk yang di dalam tidak bisa diambil, saksi Nelson menegaskan bahwa itu bukan wewenangnya tetapi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Itu bisa ditanyakan ke Kanwil BC Jatim I karena bukan wewenang dari penindakan. Truk tidak disegel dan bukan objek,” jelas Nelson. Sementara itu, kuasa penggugat yang diwakili Ahmad Zaenal Ridho kembali mempertanyakan apakah barang dan kontainer itu bisa dipindahkan, saksi menjawab tidak bisa. “Tidak bisa,” tegas Nelson. Dikonfirmasi usai sidang, saksi langsung ditarik oleh perwakilan pihak BC dan enggan memberikan keterangan. “Tidak usah, tidak usah,” sembari mempercepat langkah meninggalkan pengadilan. Sementara itu, Ahmad Zaenal Ridho menegaskan, bahwa dari keterangan saksi tadi tidak bisa memindahkan barang dan kontainer. “Posisi kontainer yang disegel di atas truk, bagaimana kita bisa bawa truknya, kalau kontainer di atas truk,” tegas Enal, sapaan Ahmad Zaenal Ridho. Lanjutnya, untuk itu pihaknya sebagai penggugat akan meminta hakim untuk melakukan persidangan setempat untuk memastikan kondisi di lapangan. “Yang kita inginkan persidangan setempat. Apakah kontainer itu ada atau tidak,” jelasnya. Disinggung soal kerugian atas penahanan truk itu, Enal menambahkan bahwa pihak penggugat merugi sekitar Rp 1,5 miliar. “Itu berdasarkan sewa. Ini sudah berjalan dua tahun lebih,” pungkas Enal. (fer/gus)
Sumber: