Selasa Depan, Pembunuh Terapis Disidang

Selasa Depan, Pembunuh Terapis Disidang

Surabaya, Memorandum.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang pembunuhan terapis pijat di kawasan Lidah Kulon II-B. Dalam data di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), perkara yang menyeret Yusron Firlangga (18), mahasiswa yang menghabisi Oktavia Widyawati alias Monic (33), warga Jalan Ciliwung itu akan disidang pada Selasa (13/10/2020). Dalam sidang pertama yang digelar di ruang Kartika 2 itu akan dipimpin hakim Slamet Riyadi. Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Erick Ludfyansyah dikonfirmasi terkait jadwal sidang masih dicek. "Sebentar saya cek dulu," ujar Erick, Jumat (9/10/2020). Seperti diberitakan, Selasa (16/6/2020), awalnya tersangka membuka facebook dan memesan layanan pijat plus-plus pada salah satu terapis, sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, korban dan tersangka menyepakati tarif Rp 900 ribu untuk durasi 1,5 jam untuk layanan pijat plus-plus. Mereka lalu sepakat bertemu di rumah kontrakan tersangka di Jalan Lidah Kulon II-B, sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, baru sekitar 40 menit memijat, korban tiba-tiba berhenti. Rupanya, korban meminta tambahan tips untuk layanan plus-plus Rp 200 ribu. Tersangka yang mengaku tidak punya uang itu menolak. Ia pun mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban. Namun, korban malah berteriak-teriak karena menolak diajak berhubungan intim oleh tersangka. Takut teriakan korban didengar tetangga, tersangka lalu membekap mulut korban. Korban berontak dan menyulutkan rokok ke lengan tersangka yang membuatnya gelap mata. Tersangka lalu meraih pisau lipat di meja dan menusukkan ke leher kanan korban sebanyak empat kali hingga tewas. Tersangka yang kebingungan berusaha menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban memakai kompor portabel. Namun saat api mulai membakar kaki korban, tersangka kasihan. Dia pun mematikan kompor meski api sudah membakar hangus bagian telapak kaki kanan korban. Tersangka kemudian berinisiatif untuk membungkus mayat korban dengan kardus bekas pembungkus lemari es. Tersangka lalu kabur ke Ngoro dan lima jam kemudian, tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. (fer)

Sumber: