Polres Pamekasan Sita Ribuan Miras di Mobil Boks
Pamekasan, memorandum.co.id - Dalam upaya mencegah gangguan kamtibmas di wilayahnya, Satsabhara Polres Pamekasan menggelar razia rutin di depan pintu masuk gerbang selamat datang Kabupaten Pamekasan. Pada patroli Rabu (7/10/2020) petang itu, petugas memeriksa berbagai kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Hingga akhirnya, didapati ribuan minuman keras (miras) berbagai merek di dalam mobil boks L 9344 BM. Total ada kurang lebih 2.670 botol miras yang disita petugas. Kini, pengemudi mobil boks yang identitasnya belum diketahui tersebut, tengah menjalani pemeriksaan. Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya pengamanan ribuan botol miras saat razia kamtibmas di wilayah Pamekasan. "Guna menjaga kamtibmas di masa pandemi Covid-19, serta menjaga peredaran miras, anggota Sabhara Polres Pamekasan melakukan patroli rutin. Lalu ditemukan, mobil boks yang membawa ribuan miras ke Pamekasan," kata Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (8/10/2020). Alumni Akpol 1995 itu menyebut, bahwa ribuan botol miras tersebut memiliki berbagai merek dengan kadar alkohol yang berbeda. Menurutnya, dalam aturan perundang undangan, peredaran minuman keras melanggar Perda Kabupaten Pamekasan, Nomor 18 Tahun 2001, ancaman kurungan paling lama 3 bulan pidana atau paling banyak Rp 2 juta. “Saat ini sopir mobil boks tersebut tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami harapkan untuk masyarakat agar menjauhi minuman keras sebab hal itu dapat memicu ke tindakan pidana lainnya,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Jabar itu. (iah/fer)
Sumber: