Pembeli Kios Pasar Blimbing Gugat PT KIS
Malang, memorandum.co.id - Merasa dikecewakan dan menjadi korban pembelian kios di kawasan Pasar Blimbing, Prijunatmoko Sutrisna, warga Villa Puncak Tidar Blok F, Desa Karang Widoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, menggugat di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (8/10/2020). Ia menggugat PT Karya Indah Sukses (PT KIS), selaku pelaksana revitalisasi Pasar Blimbing sebagai tergugat I. Untuk tergugat II, Listiansyah King, SE yang saat itu menjabat Direktur PT KIS. Sementara itu, turut tergugat adalah Pemkot Malang, yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT KIS. Revitalisasi pasar tersebut, namun tidak ada ketegasan sehingga sampai saat ini pembangunan belum terlaksana. Dadang H Suwito dan Janindra Kurniawan, kuasa hukum korban menerangkan, saat ini gugatan itu sudah sampai pada sidang mediasi, bahkan sudah kali kedua. "Hari ini agendanya, sidang mediasi yang kali kedua. Pada sidang sebelumnya, pihak pengacara dari tergugat II menerangkan, agar menunggu dibangun," terang Dadang. Ia menceritakan, sebelumnya sekitar Januari 2011, tergugat II, Listiasyah yang saat itu menjabat Direktur PT KIS dan pelaksana revitalisasi Pasar Blimbing, menawarkan kepada kliennya untuk membeli kios pada proyek tersebut. Dan pada 2011 itu, kliennya sudah membayar lunas seharga Rp 750 juta per satu unit. Dalam skemanya, hanya ditunjukkan jika lokasinya di kawasan Pasar Blimbing. Namun, lokasi tepatnya, kliennya mengaku belum mengetahui dengan pasti. Informasinya, seperti Pasar Dinoyo dengan proyek Malang Trade Center. Selanjutnya, di tahun 2013, ditunjukkan SK dari Pemkot Malang tentang relokasi Pasar Blimbing. Namun dalam kenyataannya, tidak ada relokasi sehingga proyek belum bisa dikerjakan. Terkait dengan hal itu, kliennya mengaku sangat dirugikan. "Kami tentu sangat dirugikan. Kami ingin, uang kami kembali. Karena, lokasi yang kami beli, tepatnya juga tidak tahu. Makanya kami menggugat perbuatan melawan hukum. Terkait hal itu, mengunakan UU Perumahan," pungkasnya. (edr/fer)
Sumber: