Polsek Socah Buru Pelanggar Prokes di Ruang Publik

Polsek Socah Buru Pelanggar Prokes di Ruang Publik

Bangkalan, Memorandum.co.id - Dalam beberapa hari terakhir ini Tim Satgas Percepatan Penanganan dan Pencegahan Covid 19 Kecamatan Socah rajin menggelar Operasi Yustisi gabungan. Di bawah koordinasi Kapolsek AKP Hartanta, operasi Tim Satgas gabungan dari unsur Polsek, Koramil, Trantib dan Puskesmas, rajin bergerak memburu para pelanggar protokol kesehatan (prokes). “Target sasarannya adalah warga pelanggar prokes disemua lokasi yang menjadi basis keramaian publik,” kata AKP Hartanta, Rabu (7/10/2020) siang tadi. Itu sebabnya, gelar Operasi Yustisi tidak hanya dilakukan dengan cara menyekat ruas jalan protokol padat lalu-lalang pengendara. Tetapi juga bergerak memburu pelanggar prokes di semua lokasi keramaian publik. Seperti Senin (5/10) lalu, Tim Satgas bergerak menyisir perkampungan padat penduduk di Desa Socah. Berikutnya, Selasa (6/7), giliran pasar tradisional terbesar di pertigaan jalan poros juga dikelilingi. Terakhir, Rabu (7/10) siang, giliran semua kompleks pertokoan seperti Indomart, Alfa Maret, toko swalayan, restoran, rumah makan dan warung di sisir satu per satu. Target dan tujuan utamanya agar komunitas warga Kecamatan Socah semakin memahami dan menyadari betapa pentingnya mematuhi disiplin penerapan prokes sebagaimana diamanatkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbub Nomor 63 Tahun 2020. Itu sebabnya, operasi Yustisi gabungan harus intens dilakukan selama pandemi masih bergejolak. Terlebih, dari 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Socah bercokol dalam 5 besar klaster penyebaran dan penulaan covid 19. Data terakhir per Selasa (6/10) malam, Kecamatan Socah dengan jumlah 35 warga positif terpapar covid 19 ada di peringkat keempat atau ada di bawah Kecamatan Bangkalan sebanyak 196 warga, Kamal 69 warga dan Kecamatan Burneh dengan jumlah 49 warga terpapar. Sisanya, 180 positif terpapar lainnya tersebar 14 kecamatan lainnya. Dalam operasi Yustisi, Tim Satgas gabungan satu per satu nyambangi pusat perbelanjaan seperti mini market, toko candak-kulak, restoran, rumah makan, cafe dan bahkan deretan warung yang berderet di kanan-kiri sepanjang ruas jalan protokol kecamatan. Semua pengunjung dan pengusaha diedukasi tentang petingnya disiplin penerapan prokes di masa pandemi. Bagi warga yang terjaring melanggar prokes, utamanya mereka yang tidak memakai masker, langsung dilakukan penindakan hukum. Ada yang harus menjalani sanksi push-up, mengucapkan teks Pancasila, atau menyapu jalan. ”Mereka juga kami sodori blangko untuk diisi janji bahwa mereka tak akan melanggar prokes lagi,” pungkas AKP Hartanta.(ras)

Sumber: