Bawaslu Kediri Minta Ribuan APK Ditertibkan

Bawaslu Kediri Minta Ribuan APK Ditertibkan

Kediri, memorandum.co.id - Bawaslu Kabupaten Kediri menemukan 2.152 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Maria Ulfa tersebar di wilayah kabupaten. Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saidatul Umah melalui Devisi Penindakan, Sukari, mengatakan terhitung sejak 30 September sudah merekomendasikan agar KPU memberikan peringatan tertulis untuk menurunkan APK yang dinilai melanggar ketentuan. "Ada sekitar 2.152 dinilai Bawaslu melanggar ketentuan," ujar Sukari, Selasa (6/10/2020). Berdasarkan PKPU nomor 11/2020, kata Sukari, jika dalam waktu 1x24 jam pihak paslon atau tim kampanye tidak segera menurunkan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan satpol PP untuk menertibkan APK. "Dalam hal ini apabila paslon atau tim kampanye tidak segera melakukan apa yang dimaksud," papar dia. Menurut Sukari, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan panwascam, dan memastikan di beberapa wilayah ada pelanggaran APK yang telah diinventarisir. "Ada beberapa regulasi yang mendasari terkait penertiban APK. Yaitu PKPU nomor 11/2020 dan Perda nomor 6/2016 serta Perbub 42/2017. Disebutkan ada beberapa kriteria pelanggaran yang harus diperhatikan oleh Paslon atau tim kampanye dalam memasang APK," paparnya. Sukari menambahkan, berdasarkan peraturan di atas ada lokasi-lokasi yang tidak boleh dipasangi APK. Di jalan-jalan protokol, tempat ibadah maupun tempat pendidikan. "Yaitu mulai Jalan Airlangga sampai Jalan Simpang Lima tidak boleh dipasang. Dan kami sudah merekomendasikan pada KPU tanggal 30 September 2020. Dan tanggal 5 Oktober 2020 kami menerima surat balasan dari KPU. Jadi terhitung hari ini, kami memberikan waktu 1 x 24 jam APK sudah harus ditertibkan," tegas Sukari. Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi melalui Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Nanang Qosim mengaku sudah menerima surat dari Bawaslu. Setelah itu pihaknya juga langsung menggelar pleno. "Yang kemudian kami mengirim surat kepada paslon, tim kampanye, parpol atau gabungan parpol pengusung untuk menurunkan APK yang menurut Bawaslu melanggar regulasi perundang-undangan yang berlaku," terang Nanang. Nanang menambahkan, surat untuk paslon itu telah dikirim ke Posko Pemenangan Dhito-Dewi. "Surat kami kirim pada 2 Oktober 2020. Kepadanya partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye," pungkasnya. (mis/mad/fer)

Sumber: