Jaksa Terima Tahap Dua Perkara Gilang Fetish
Surabaya, Memorandum.co.id – Kejari Tanjung Perak akhirnya menerima pelimpahan tahap dua Gilang Aprilian Nugraha, mantan mahasiswa Unair yang tersandung kasus fetish kain jarik, Selasa (6/10/2020). Dikatakan jaksa I Gede Willy Pramana mewakili Kasi Pidum Eko Budisusanto, bahwa penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan tahap dua secara video call. “Hari ini pelimpahan tahap dua Gilang, kemarin P21-nya. Kami menerima penyerahan secara video call,” jelasnya. Selanjutnya, tambah Willy, dalam waktu dekat ini segera dilimpahkan ke pengadilan. "Kemungkinan minggu ini sudah kami serahkan pengadilan," ujarnya. Untuk pasal yang dikenakan, lanjut Willy, sudah tidak penambahan lagi. Sebelumnya tersangka dijerat pasal kesatu pasal 45B Undang-Undang 19/2016 atau kedua pasal 45 ayat (4) Undang-Undang 19/2016 atau ketiga pasal 335 ayat (1) dan kedua pasal 82 jo 76E Undang-Undang 19/2016 dan ketiga pasal 289 KUHP. Seperti diketahui, Gilang sebelumnya dilaporkan oleh korban ke Mapolrestabes Surabaya. Kasus ini sempat viral setelah korban menceritakan pengalamannya di Twitter ketika dicabuli tersangka. Gilang sebelumnya terindikasi memiliki kelainan seksual. Dia tertarik secara seksual dan terangsang kepada pria yang dibungkus jarik. Gilang mencari korban secara acak di media sosial. Selanjutnya, dia menghubungi korban melalui direct message (DM). Percakapan dilanjutkan melalui WhatsApp (WA) setelah tersangka meminta nomor korban. Dari percakapan itu, tersangka meminta korban membungkus tubuh dengan kain jarik. Dalihnya untuk riset kuliah. Namun, riset itu dipastikan tidak ada. Para korban berniat membantu karena simpati. Jika tidak dituruti, tersangka yang mengaku punya vertigo mengancam akan bunuh diri. (fer)
Sumber: