Bejat, Bertahun-tahun Ayah Cabuli Anak

Bejat, Bertahun-tahun Ayah Cabuli Anak

Kediri, memorandum.co.id - Polres Kediri Kota membekuk WA (42), ayah bejat asal Kecamatan Kota Kediri, karena menyetubuhi anak kandungnya selama 6 tahun. Tepatnya sejak si anak masih duduk di bangku kelas VI SD hingga SMA sekarang ini. Kemudian kasusnya terbongkar, berawal dari laporan pekerja sosial, mengenai tindak pidana pencabulan ayah kandung terhadap anaknya sendiri yang terjadi sejak 2013. Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengatakan kasus tersebut telah ditangani satreskrim dan saat ini sudah sampai tahap penyidikan. "Kami sudah mengamankan orang tua korban warga Kota Kediri. Pencabulan yang dilakukan kepada anak kandungnya mulai 2013, dari korban duduk di bangku sekolah dasar sampai SMA di Kota Kediri," kata AKBP Miko ketika rilis, Senin (5/10/2020). Sambung Miko, menurut pengakuan tersangka perbuatan itu dilakukan untuk merasakan kenikmatan sesaat. "Jadi perbuatan ini dilakukan tidak sampai hubungan badan layaknya suami istri. Pencabulan yang dilakukan suaminya diketahui istrinya sendiri pada saat pulang ke rumah. Sehingga akhir September 2020 lalu perbuatan pencabulan baru terbongkar oleh ibu korban," sambung Miko. Miko menjelaskan, pihak kepolisian akan tetap berusaha menjaga psikologis si anak, agar tetap bisa melaksanakan kegiatan belajar. "Tersangka sudah kita amankan di Mapolresta Kediri dan dijerat pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," tandas Miko. Sementara Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Verawaty Thaib memaparkan, setelah mencabuli anaknya, tersangka agar jangan lapor ke ibunya. Verawaty menambahkan, korban tergolong anak yang sangat patuh kepada orang tua, juga cukup cerdas dan hasil di sekolah rapornya bagus. "Korban saat ini selalu mendapat pendampingan dari keluarga dan saudaranya, dikarenakan agar trauma yang dialaminya tidak sampai menggangu kondisi psikologis si anak," pungkasnya. (mis/mad/fer)

Sumber: