Personel Polres Lumajang Wajib Rapid Test Covid-19
Lumajang, memorandum.co.id - Guna mencegah penyebaran Covid-19, Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa menginstruksikan kepada seluruh anggota termasuk aparatur sipil negara (ASN), pekerja harian lepas (PHL), dan para kapolsek jajaran dan anggotanya untuk melakukan rapid test. Rapid test ini merupakan metode skrining awal untuk mendeteksi antibody yaitu IgM dan IgG yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus corona. Bila antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar virus Corona. Namun, perlu diketahui pembentukan antibodi ini memerlukan waktu, bahkan bisa sampai beberapa minggu. "Jadi rapid test di sini hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi Covid-19," jelas Ps Paurkes Polres Lumajang dr Tri Murti usai melaksanakan giat. Tes yang dapat memastikan apakah seseorang positif terinfeksi Covid-19 sejauh ini hanyalah pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) atau biasa disebut dengan swab test. Pemeriksaan ini bisa mendeteksi langsung keberadaan virus corona, bukan melalui ada tidaknya antibodi terhadap virus rapid test. Tes yang dilakukan terhadap aparat kepolisian ini karena petugas juga rentan terpapar virus corona sebab mereka banyak beraktivitas dan bertemu secara langsung dengan warga meski di tengah pandemi. " Ada 175 anggota yang rapid test hari ini, Alhamdulillah seluruhnya negatif Covid-19" ungkapnya Ia juga mengatakan, upaya ini sebagai langkah antisipasi karena bagaimana pun Polri sebagai garda terdepan dalam hal melakukan kegiatan- kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan rentan tertular Covid-19. (tri/fer)
Sumber: