Lima Terdakwa MeMiles Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Surabaya, Memorandum.co.id - Dibebaskannya lima terdakwa perkara MeMiles langsung mendapat perlawanan kejaksaan. Dikatakan Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara, pihaknya sesuai SOP langkah yang diambil jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan upaya hukum kasasi. "Dasarnya pasal 244 KUHAP jo putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012. Saat ini kami menyatakan pikir-pikir dengan batas waktu untuk mengajukan selama 14 hari sejak putusan dijatuhkan," ujar Angga, sapaan Anggara Suryanagara, Jumat (2/10). Tambah Angga, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan majelis hakim agar salinan putusan lengkap dapat segera diterima. "Ini sebaga bahan untuk menyusun memori kasasi," pungkas Angga. Sementara itu, Muzayyin, kuasa hukum kelima terdakwa mengatakan, bahwa itu memang hak dari jaksa untuk mengajukan upaya hukum tersebut. "Kita akan tunggu kasasi yang dilakukan. Memori kasasinya seperti apa, nanti kita ajukan kontra memori kasasinya," jelasnya. Lanjut Muzayyin, pihaknya akan menanggapi apa yang menjadi dasar hukum pertimbangan dari jaksa. "Kita akan tanggapi," pungkas Muzayyin. Sebelumnya, ketua majelis hakim Yohannis Hehamony memvonis bebas Kamal Tarachand Mirchandani, Dirut PT Kam and Kam dari tuntutan jaksa 6 tahun penjara. Lalu giliran, ketua majelis hakim Sutarno membebaskan empat terdakwa MeMiles yaitu Fatah Suhanda, Prima Hendika, Martini Luisa alias dokter Eva, dan Sri Windyaswati alias Wiwid dari tuntutan jaksa sebelumnya 4 tahun penjara. (fer)
Sumber: