Pasutri Siri Ngurir 10 Kg Sabu
Surabaya, memorandum.co.id - Pasangan suami istri (pasutri) siri ini harus menanggung perbuatannya karena menjadi kurir narkotika. Dari tangan Muhammad Nova dan Rani Nur Ramadhianti alias Ratu, polisi menyita barang bukti sisa sebanyak 6.226 gram sabu yang dibungkus plastik hijau berlogo teh Cina, 60 butir pil ekstasi warna ungu logo minion, 3 pil ekstasi warna cokelat logo Rolex, 1 butir pil ekstasi warna oranye logo kodok, dan satu bungkus plastik berisikan pil ekstasi warna hijau. Sebelumnya, pasutri siri ini menerima kiriman 10 kilogram sabu dan ekstasi dari Karim Novianto alias Begejel. Mereka mendapatkan komisi Rp 9 juta. “Terdakwa Muhammad Nova dihubungi seseorang suara perempuan agar mengambil tas koper besar yang tersimpan di dalam kamar hotel kawasam Kedungdoro,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzzaki, Kamis (1/10/2020). Lanjut Muzzaki, terdakwa mengendarai Innova menuju hotel lalu masuk ke kamar dan menemukan koper hitam besar yang tersimpan disebelah kiri dekat toilet dalam kamar. Kemudian terdakwa menuju ke rumah di Jalan Ngagel Mulyo VI. “Terdakwa membuka koper dan ternyata berisikan sepuluh bungkus teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu seberat total 10 kg, selanjutnya para terdakwa berpindah tempat di kos di Jalan Bronggalan Sawah,” jelasnya. Lalu, lanjut Muzzaki, 10 kilogram sabu dikirim saksi Muhammad Maftuh Setiawan dan saksi Andiono alias Patak sebanyak dua kilogram ke Jalan Arjuno. “Pada akhir Maret, Muhammad Maftuh Setiawan dan saksi Andiono alias Patak kembali mengirim ke Jalan Arjuno sebanyak satu kilogram,” jelasnya. Tambah Muzzaki, selanjutnya kedua terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumah kontrakan Jalan Bronggalan Sawah. Atas dakwaan itu, kedua terdakwa membenarkannya. (fer/gus)
Sumber: