Ngaku Sering Dimaki Kapolres, Kasatsabhara Polres Blitar Mundur dari Polri

Ngaku Sering Dimaki Kapolres, Kasatsabhara Polres Blitar Mundur dari Polri

Surabaya, memorandum.co.id - Kasatsabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo mendatangi Mapolda Jatim, Kamis (1/10/2020) Siang. Tujuannya yakni mengajukan pengunduran diri sebagai anggota kepolisian. Agus mengundurkan diri dari institusi Poliri lantaran kecewa dengan sikap Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya. Ia menyebut, bahwa selama ini kerap kali menerima perlakuan arogan dari kapolres. Ia mengakui bahwa dalam bertugas, setiap anggota Polri tidak selalu sempurna. Namun,  dirinya tidak menerima setiap umpatan kasar yang diucapkan kepadanya dan anggota lain. “Hati saya tidak menerima dengan arogansi kapolres saya. Hari ini saya resmi mengundurkan diri ke Bapak Kapolda Jatim yang tembusannya ke Kapolri, sudah saya ajukan tinggal menunggu proses lebih lanjut,” kata Agus di Mapolda Jatim. Pria yang telah bekerja di kepolsian selama 27 tahun itu menyebut bahwa kapolres, bila marah sering memaki dengan menyebut nama binatang, bencong, lemah dan lain-lain. Bahkan, menurutnya, kapolres sering kali mencopot jabatan anggotanya jika kinerjanya tidak sesuai harapannya, tanpa dilakukan pembinaan terlebih dahulu. “Kami sama-sama bekerja setiap hari demi masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19. Sebenarnya kan kalau salah dibina, bukan dimaki. Hal itu bukan mencerminkan perilaku polisi yang melindungi, mengayomi dan melayani,” tuturnya. Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani menyebut teguran itu diberikan kepada Kasatsabhara Polres Blitar karena ditemukan anggota berambut gondrong. “Jadi, dia itu saya tegur karena anggota ada yang rambutnya panjang. Lalu dia tidak terima dan menganggap saya arogan,” kata Ahmad melalui sambungan HP-nya. Kapolres merasa teguran itu, masih dalam batas kewajaran layaknya teguran pimpinan pada anggotanya. “Sebagai pimpinan kalau menegur anggota gimana? (masih dalam batas kewajaran). Kalau dia merasa benar ya dilaksanakan itu perintahnya,” ucap kapolres. Fanani menegaskan, jika persoalan ini akan diserahkan pada Polda Jatim. Sebab sebagai perwira penanganan kasus kasatsabhara ini akan dilakukan oleh Propam Jatim, termasuk terkait bolos dinas yang dilakukan kasatsabhara. “Itu sudah menjadi ranah Polda. Kami juga buat laporan tentang sikap disiplin dia yang tidak melaksanakan dinas sesuai absensi. Ia juga tidak menjalankan tugas operasi dengan benar. Waktu tugas di Polres Kediri, ia juga ditegur,” pungkasnya. Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, bahwa Polda Jatim baru sebatas menerima adanya laporan tersebut. Untuk prosesnya nanti akan dilakukan pendalaman keterangan dari yang bersangkutan. Sebab permintaan pengunduran itu merupakan hak yang bersangkutan. "Itu hak dari AKP Agus, namun nanti akan dimintai keterangan terlebih dahulu. Dilihat juga dengan syarat syarat yang telah ditentukan secara administrasi, yakni masa dinas yang terpenuhi sekurang-kurangnya 20 tahun masa mengabdi dan paling penting adalah persetujuan pimpinannya," ujar Trunoyudo. (iah/fer)

Sumber: