Kapolres Blitar Kota Gelar Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Kapolres Blitar Kota Gelar Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Blitar, memorandum.co.id - Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela SH SIK MH bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kegiatan dilaksanakan dengan mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan khususnya yang tidak memakai masker dengan cara memberikan sanksi administrasi berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur No 02 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kapolres menjelaskan, dengan sanksi administrasi berupa teguran lisan maupun tertulis, sanksi penyitaan KTP, hingga sanksi berupa pembayaran denda. "Tujuannya adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker," ujar Leonard. Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Mastrip, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar atau sebelah utara kantor Satpol PP Kota Blitar ini mendapatkan hasil banyak pelanggaran. "Para pelanggar diberikan sanksi administrasi berupa penyitaan KTP, teguran tertulis dan pembayaran denda dengan mekanisme sidang di tempat yang melibatkan kejaksaan dan Pengadilan Negeri Blitar dengan besaran denda dua puluh ribu rupiah," lanjut Leonard. Pada operasi yustisi kali ini terdapat jumlah pelanggaran yaitu sebanyak 43 pelanggaran, terdiri dari 8 tipiring dan 10 teguran tertulis serta 25 teguran lisan. (pra/fer)

Sumber: