Tipu Bos Sembako dengan Bukti Transfer Palsu
Surabaya, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus order sembako fiktif. Caranya, pelaku kirim bukti foto sejumlah uang yang sudah ditransfer melalui bank untuk meyakinkan korbannya. Polisi berhasil meringkus kedua tersangka di rumahnya masing-masing, yakni Dwi Yulianto (40), warga Jalan Wonokromo V, dan Wahyu Firmansyah (47), warga Jalan Kapas Baru I. Penangkapan keduanya setelah kedua pria tersebut, terlibat penipuan terhadap Lily Yunita (40), warga Indrakila. Kanitreskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha mengungkapkan, kedua tersangka menipu korban dengan berpura-pura pesan sembako (gula). Untuk meyakinkan korban, berpura-pura transfer sejumlah uang. Kemudian bukti transfer palsu yang sudah diedit sedemikian rupa itu, sehingga mirip aslinya. Lalu dikirim kepada korbannya. "Namun setelah dicek ke rekening, bukti sejumlah transfer dari kedua tersangka tidak ada alias fiktif," ungkap Rizkika, Rabu (30/9/2020). Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik pelaku dan nota surat Jalan pengiriman gula. Kejadian ini terungkap setelah pelaku berusaha menipu korban lagi dengan modus serupa. Dan melaporkannya ke Mapolsek Asemrowo. Saat diinterogasi, Dwi, salah satu pelaku mengaku awalnya menghubungi Wahyu untuk dipesankan sembako kepada korban. Kemudian Dwi memesan gula merek Kebon Agung sebanyak dua ton. Karena tidak percaya dan tidak kenal, apalagi yang dipesan sebanyak dua ton. Untuk menyakinkan korban, Dwi lantas mengirim bukti transfer palsu melalui nomor WhatsApp (WA) korban sebesar Rp 22 juta. "Bukti ini dikira korban asli, sehingga membuatnya percaya," tandas Riskika. Setelah ditransfer itu, korban akhirnya mengirim dua ton gula dengan menggunakan pikap ke gudang PT Doesun, Jalan Margomulyo dengan menyuruh sopirnya. Akan tetapi barang sudah dimuat didalam pikap, mendadak korban menghentikannya. Karena saat korban mengecek melalui mobile banking miliknya, ternyata uang Rp 22 juta itu tidak ada. Merasa ditipu oleh kedua tersangka, kemudian melaporkannya ke Mapolsek Asemrowo. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya. Dan diketahui penipuan yang dilakukan kedua tersangka ini sudah kali kedua. Yang pertama, kedua tersangka berhasil menipu korban minyak goreng sebanyak 200 karton. Korban mentransfer uang Rp 64,190 juta ke tersangka, namun minyak goreng yang dijanjikan tidak dikirim. "Saat transfer uang, Dwi meminjam ATM milik Wahyu, yang akhirnya kami tangkap juga karena telah bekerja sama melakukan penipuan, " tandas Rizkika. Dalam penyidikan, Dwi mengakui semua perbuatannya dan hendak menipu korban kali kedua karena yang pertama berhasil. "Tapi kali ini korban mengetahui dan melapor ke polisi. Uang hasil menipu kami bagi berdua," terang Dwi kepada petugas. (rio/fer)
Sumber: