Gencarkan Operasi Yustisi, Masih Ada Masyarakat yang Mokong
Gresik, memorandum.co.id - Operasi yustisi masih terus digencarkan jajaran Polres Gresik bersama Kodim 0817 dan Satpol PP Gresik, Selasa (29/9/2020). Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Pudak. Kegiatan yang dipimpin Kanitturjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Darwoyo itu dilakukan beberapa titik ruas jalan. Dengan menyasar kerumunan warga dan mereka yang masih mokong dan tidak menggunakan masker. Ipda Darwoyo dalam arahannya mengatakan, penegakkan hukum melalui operasi yustisi diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap masyarakat yang masih abai. Sehingga Inpres 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perbup 22/2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan New Normal pada kondisi pandemi Covid-19 bisa dengan baik diterapkan dalam masyarakat. Salah satu yang diatur dalam peraturan tersebut yakni terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19. Baik berupa denda administratif maupun sanksi sosial. "Sasaran operasi yustisi adalah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan utamanya yang tidak mengenakan masker," terangnya. Hasilnya, masih ditemui masyarakat yang abai. Tercatat, dua pelanggar terjaring dalam operasi ini dan dikenai sanksi membayar denda Rp 150 ribu. (and/har/fer)
Sumber: