Pengepul Togel Online Beromzet Rp 25 Juta Diringkus

Pengepul Togel Online Beromzet Rp 25 Juta Diringkus

Sidoarjo, memorandum.co.id - Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap dua pengepul judi togel online beromzet Rp 25 juta. Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Kedua tersangka yaitu Udin Kusuma (43), warga Dusun Jedong, Desa Jedongcangkring, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo; dan Irfan Sutrisna (34), warga Jalan Raya Gelam, Desa Gelam, Kecamatan Candi, KabupatenSidoarjo. Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono mengatakan, bahwa yang pertama ditangkap adalah Udin,  tukang tambal ban di pinggir Jalan Aloha. Tersangka kita tangkap sekitar 16.00.  "Kita tangkap usai merekap judi togel Sidney," katanya. Modus tersangka Udin adalah dengan cara menerima uang tombokan. Dan selanjutnya nomor penombok dipasangkan ke bandar judi togel dengan akun SBO bet. Sebelum pasang nomor togel, tersangka ini terlebih dahulu deposit ke bandar SBO bet. "Udin ini, memasangkan judi togel secara online. Tersangka ditangkap saat merekap judi togel Sidney. Omzet Udin dalam sebulan cukup besar yakni Rp 25 juta," jelasnya. Sedangkan Irfan Sutrisna ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo di Jalan Raya Gelam, Desa Gelam, Kecamatan Candi,  Kabupaten Sidoarjo. Irfan ini omzetnya juga sama dengan Udin, yakni Rp 25 juta. "Irfan ditangkap saat merekap judi togel Hongkong di rumahnya. Kedua pelaku ditangkap berserta barang bukti yakni rekapan togel, uang, dan ATM," ujarnya. Keuntungan kedua pengepul togel itu rata-rata sehari mencapai Rp 150 ribu. Untuknya semakin banyak bila ada penombok yang dapat undian. "Kalau banyak penombok yang menang undian, kedua tersangka ini penghasilannya juga bertambah," ungkapnya. Imam Yuwono mengatakan,  pihaknya akan terus memberantas perjudian di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Tidak hanya togel, judi yang lain akan kita berantas juga. "Kita juga buru pelaku judi dadu dan sabung ayam," pungkasnya. (ags/jok/fer)

Sumber: