2 TPS Kota Malang Lakukan Coblosan Ulang
MALANG- Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Malang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Bawaslu Kota Malang melalui panwascam setempat akan mengirimkan rekomendasi PSU tersebut ke PPK setempat yang dilanjutkan ke KPU Kota Malang. PSU itu akan dilakukan di TPS 14 Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, dan TPS 9 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Koordinator Penindakan Bawaslu Kota Malang, Hamdan, mengatakan PSU tersebut berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dalam penyelenggaraan pemungutan suara di kedua TPS tersebut. "Pelaksanaan PSU ini sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 372 ayat 2 huruf d," katanya. Dijelaskan, dalam pasal itu disebutkan larangan warga negara yang memilik hak pilih mendapatkan surat suara di luar ketentuan. Di TPS 14 Kelurahan Penanggungan diketahui ada 8 pemilih yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK) mendapatkan 5 surat suara. Mestinya yang bersangkutan tidak mendapatkan surat suara. Sedangkan di TPS 9 Kelurahan Bunulrejo, diketahui ada 6 pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) mendapatkan surat suara di luar ketentuan. Yaitu, 4 pemilih yang harusnya mendapatkan 2 surat suara (pilpres dan DPD) tetapi mendapatkan 5 surat suara. Kemudian, seorang pemilih yang mestinya mendapatkan 2 surat suara seperti di atas, tetapi mendapatkan 3 surat suara. Dan lagi, seorang pemilih yang harusnya mendapatkan 4 surat suara tapi mendapatkan 5 surat suara. Untuk itu, Hamdan menyampaikan rekomendasi PSU di TPS 14 adalah PSU total yaitu melakukan pemungutan suara untuk 5 surat suara. Sedangkan di TPS 9, dilakukan untuk 3 surat suara yaitu DPR RI, DPRD Jatim dan DPRD Kota Malang dapil setempat. PSU ini menurut Hamdan dapat dilakukan dalam waktu 10 hari setelah rekomendasi disampaikan. Sementara itu, komisioner KPU Kota Malang, Aminah, menyampaikan pihaknya menunggu rekomendasi dari bawaslu. "Kami menunggu dari bawaslu sebagai dasar pelaksanaan," ujarnya. (ari/udi)
Sumber: