Razia Masker, 2 Warga Gresik Didenda Rp 150 Ribu

Razia Masker, 2 Warga Gresik Didenda Rp 150 Ribu

Gresik, memorandum.co.id - Upaya menekan angka kasus covid-19 terus dilakukan jajaran Polres Gresik bersama Kodim 0817 dan Satpol PP melalui gelaran Operasi Yustisi. Kali ini, operasi yustisi digelar di Jalan Dr Wahidin SHD, Gresik, Selasa (29/9/2020). Razia yang dipimpin Padal Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik, Ipda Darwoyo ini merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ipda Darwoyo mengungkapkan, razia dilakukan dengan mengedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan yang bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Perbup Nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19. “Pada pelaksanaan Operasi Yustisi sasaran kita adalah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, utamanya yang tidak memakai masker,” kata Darwoyo. Selama pelaksanaan operasi ditemukan 2 orang yang melanggar Perbub Nomor 22 Tahun 2020 dan dikenai sanksi denda sebesar Rp. 150.000 yang dibayar melalui Bank Jatim.(and/har)

Sumber: